Baca Juga: Komnas HAM Hanya Minta Penjelasan Firli CS Soal TWK
Di sisi lain Komnas HAM juga pernah dipanggil Ombudsman terkait kebijakan Komnas HAM yang dinilai salah pelapor.
“Dalam beberapa hari ini kami coba jadwalkan surat pemanggilan yang kedua. Supaya ini tidak berlama-lama, isu ini kan tidak karuan ke mana-mana,” ujar Ahmad.
Senada dengan Ahmad Taufan Damanik, Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan, pemanggilan bagian dari hak dan bagian dari prosedur tata cara pengungkapan yang adil.
Baca Juga: Komnas HAM dapat 5 Informasi Penting dari Pemeriksaan 19 Pegawai KPK dan Dokumen, Apa Saja Isinya?
Choirul menegaskan, pemanggilan pimpinan KPK bukan untuk menakut-nakuti dan menghakimi.
Choirul menambahkan, jika pimpinan KPK meninggalkan kesempatan untuk memberikan informasi yang jauh lebih komprehensif, maka Komnas HAM akan menggunakan informasi yang diperoleh dan informasi yang lain.
"Jadi kalau hari ini Pimpinan KPK belum datang, tetap kami memberikan kesempatan, memberikan haknya untuk memberikan informasi dan keterangan tambahan kepada kami. Jadi kami masih membuka diri untuk itu," ujar dia.
“Dalam konteks hak asasi manusia, secara konsep itu namanya teori keseimbangan, istilahnya swing arms principle. Jadi, semua pihak dikasih kesempatan. Tidak boleh Komnas HAM menyimpulkan sebelum diberi kesempatan," ujar Choirul.
Baca Juga: MAKI Sebut Ketidakhadiran Pimpinan KPK di Komnas HAM Bisa Jadi Senjata Makan Tuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.