JAKARTA, KOMPAS.TV - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengkritik sikap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menolak hadir dalam pemanggilan Komnas HAM.
Seperti diketahui, pemanggilan tersebut merupakan upaya Komnas HAM mengklarifikasi terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK yang dinilai terjadi pelanggaran HAM.
Baca Juga: Tak Penuhi Panggilan, Komnas HAM Berikan Kesempatan Pimpinan KPK Klarifikasi soal TWK
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai bahwa sikap pimpinan KPK tersebut telah menghina sistem ketatanegaraan di Indonesia.
Selain itu, kata Boyamin, sikap tersebut merupakan contoh buruk.
Bukan tidak mungkin hal itu terjadi pada proses pemeriksaan di KPK.
“Ini betul-betul bentuk arogansi dan penghinaan terhadap sistem ketatanegaraan kita dan KPK ini memberikan contoh yang buruk,” kata Boyamin dikutip dari Kompas.com, Selasa (8/6/2021).
Menurut Boyamin, sikap pimpinan KPK yang menolak hadir dalam pemanggilan Komnas HAM dapat menginspirasi orang untuk berbuat serupa.
Baca Juga: Hanya Berkirim Surat, Pimpinan KPK Minta Penjelasan Komnas HAM soal Dugaan Pelanggaran TWK
Misalnya, ketika seseorang dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan, bukan tidak mungkin orang terrsebut juga akan melakukan tindakan yang sama.
Selain itu, Boyamin juga mengkritisi sikap pimpinan KPK yang justru malah mengirim surat kepada Komnas HAM guna meminta penjelasan terlebih dahulu.
“Nanti, saya yakin seyakin-yakinnya kalau KPK memanggil orang untuk saksi apalagi tersangka akan minta penjelasan dulu,” ucap dia.
“Dan KPK kemudian pasti jawabnya ‘Yo, itulah diminta hadir untuk melakukan tanya jawab’. Nah (proses) Komnas HAM juga begitu."
Baca Juga: Soal Polemik KPK, Harun Al Rasyid: Saya Seorang Anak Diusir Bapak Sendiri Tanpa Melakukan Kesalahan
Tak hanya menghina sistem ketatanegaraan, Boyamin menyebut sikap pimpinan KPK yang menolak hadir merupakan bentuk arogansi serta bisa menjadi bumerang bagi KPK.
Bahkan, ia juga berpandangan sikap tersebut menjadi contoh buruk dalam proses penghormatan antar-instansi pemerintah.
“Jadi ini bisa, jadi bumerang itu dan ini memberikan contoh yang buruk terhadap proses penghormatan terhadap lembaga-lembaga negara,” ucap dia.
Seperti diketahui, Komnas HAM tengah mendalami polemik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes.
Baca Juga: Penyidik Nonaktif KPK Geram Firli Bahuri Tidak Penuhi Undangan Komnas HAM
Pada hari ini, Komnas HAM telah menjadwalkan pemanggilan terhadap para pimpinan KPK guna mendengar penjelasan atas proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.
Namun, pimpinan KPK tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Pihak KPK justru mengirim surat untuk meminta penjelasan mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK
"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.
Baca Juga: Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Usut Dugaan Kasus Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.