Kompas TV nasional peristiwa

MAKI Kritik Pimpinan KPK karena Tolak Pemanggilan Komnas HAM: Bentuk Arogan yang Bisa Jadi Bumerang

Kompas.tv - 8 Juni 2021, 17:28 WIB
maki-kritik-pimpinan-kpk-karena-tolak-pemanggilan-komnas-ham-bentuk-arogan-yang-bisa-jadi-bumerang
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesai (MAKI) Boyamin mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (28/8/2019) kemarin (Sumber: Boyamin via Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Deni Muliya

“Nanti, saya yakin seyakin-yakinnya kalau KPK memanggil orang untuk saksi apalagi tersangka akan minta penjelasan dulu,” ucap dia. 

“Dan KPK kemudian pasti jawabnya ‘Yo, itulah diminta hadir untuk melakukan tanya jawab’. Nah (proses) Komnas HAM juga begitu."

Baca Juga: Soal Polemik KPK, Harun Al Rasyid: Saya Seorang Anak Diusir Bapak Sendiri Tanpa Melakukan Kesalahan

Tak hanya menghina sistem ketatanegaraan, Boyamin menyebut sikap pimpinan KPK yang menolak hadir merupakan bentuk arogansi serta bisa menjadi bumerang bagi KPK.

Bahkan, ia juga berpandangan sikap tersebut menjadi contoh buruk dalam proses penghormatan antar-instansi pemerintah.

“Jadi ini bisa, jadi bumerang itu dan ini memberikan contoh yang buruk terhadap proses penghormatan terhadap lembaga-lembaga negara,” ucap dia.

Seperti diketahui, Komnas HAM tengah mendalami polemik terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tes.

Baca Juga: Penyidik Nonaktif KPK Geram Firli Bahuri Tidak Penuhi Undangan Komnas HAM

Pada hari ini, Komnas HAM telah menjadwalkan pemanggilan terhadap para pimpinan KPK guna mendengar penjelasan atas proses alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Namun, pimpinan KPK tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. Pihak KPK justru mengirim surat untuk meminta penjelasan mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK

"Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021 Pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa.

Baca Juga: Ini Alasan Bareskrim Polri Tolak Usut Dugaan Kasus Gratifikasi Ketua KPK Firli Bahuri




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x