Baca Juga: Firli Bahuri: Mekanisme Kinerja KPK Itu Tidak Bergantung Orang per Orang
Dengan prinsip duty of care, menurut Usman, maka wajib bagi pimpinan KPK agar bersikap hati-hati.
Selain itu, good governance juga seharusnya memastikan bahwa karyawan dinilai karena kinerja dan kompetensi, bukan kemurnian ideologisnya.
Lebih lanjut, menurut Usman, good governance juga seharusnya berorientasi pada pemenuhan kepentingan rakyat.
"Bacalah laporan Indonesia Corruption Watch, kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp 56,7 triliun pada 2020, empat kali lipat dari kerugian negara pada 2019," ujarnya.
Baca Juga: MUI Ikut Bahas Polemik Tes Wawasan Pegawai KPK
"Itu lebih besar dari anggaran BPJS Kesehatan (Rp 48,8 triliun), anggaran bantuan sosial tunai untuk pekerja berpenghasilan rendah (Rp 37,9 triliun), dan bantuan sembako (Rp 47,2 triliun)."
Dengan berlarutnya pandemi dan meluasnya program bantuan sosial, kata Usman, maka berpotensi terjadinya penggelapan dan penyelewengan dana pemerintah semakin meningkat.
"Dalam situasi ini good governance seharusnya diterapkan dengan memastikan KPK tetap diperkuat oleh pegawai-pegawai terbaiknya yang dapat mengawasi dan mencegah penyalahgunaan uang negara," ucapnya.
Baca Juga: Ketua KPK: Saya Tidak Paham Apa yang Akan Ditanyakan Komnas HAM
"Ini ditujukan untuk memenuhi hak masyarakat Indonesia atas penghidupan yang layak."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.