Kompas TV nasional peristiwa

Febri Diansyah Ungkap Pencarian Harun Masiku oleh KPK: Dicari atau Dibiarkan Lari?

Kompas.tv - 3 Juni 2021, 11:06 WIB
febri-diansyah-ungkap-pencarian-harun-masiku-oleh-kpk-dicari-atau-dibiarkan-lari
Mantan jubir KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah menyoroti langkah KPK yang meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas Harun Masiku pada Senin (31/5/2021).

Diketahui Harun merupakan mantan politikus PDI-P yang tersangkut suap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR melalui pergantian antarwaktu.

Febri kemudian mempertanyakan keseriusan KPK dalam mencari Harun Masiku yang sudah mesuk daftar pencarian orang (DPO) sejak 1 tahun 4 bulan lalu. 

"Padahal sudah DPO sejak 27 Januari 2020 (1 thn 4 bln lalu). Ini yg disebut serius mencari buron?" tulis Febri dalam akun Twitternya, yang dikutip Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Ketua KPK Klaim Masih Memburu Harun Masiku

Dia kemudian menyinggung terkait pegawai KPK yang dinilai bekerja baik namun disingkirkan dari lembaga antirasuah itu melalui tes wawasan kebangsaan (TWK). 

"Sedangkan Kompol Rosa, Penyidik dari Polri yg jg masuk tim OTT Komisioner KPU saat itu, dikembalikan ke Polri," lanjut tulisan dia. 

Febri menyebut pada saat itu, Polri telah menolak Kompol Rosa yang dikembalikan oleh KPK, mengingat masa tugasnya masih panjang di lembaga antikorupsi itu.

Wadah Pegawai KPK pun akhirnya melaporkan Pimpinan KPK yang diduga sewenang-wenang dalam pengembalian Kompol Rosa ke Polri pada Dewan Pengawas.

"Sampai saat ini tidak ada sidang ataupun sanksi yang diberikan Dewas KPK terhadap Pimpinan. Sementara Harun Masiku entah dimana," kata Febri. 

Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Berhenti Mencari Tersangka

Lebih lanjut dia menjabarkan bahwa tim KPK lain yang berhasil menangkap sejumlah buron, namun hingga kini Harun Masiku belum dapat ditangkap.

"Waktu berselang, tim KPK yang lain berhasil menangkap sejumlah buron. Sementara Harun Masiku masih entah dimana, entah dicari atau dibiarkan lari?" ungkap dia. 

Febri juga menyayangkan penyelidik KPK yang mengetahui keberadaan Harun Masiku justru harus disingkirkan melalui  TWK.

"Sekarang, Penyelidik yg mengetahui keberadaan Harun Masiku justru tidak bisa menangkap karena ia termasuk yang disingkirkan karena TWK," jelas Febri. 

 

"Itulah perjalanan cerita tentang “dagelan” kasus Harun Masiku. Kenapa Pimpinan KPK tidak serius menangkap Harun Masiku? Apakah terkait dg nama politikus lain yang muncul di persidangan?" sambung tulisannya. 

Baca Juga: KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buru Harun Masiku

Sebelumnya, KPK mengaku telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.

"Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).

Ali Fikri mengaku hal ini menjadi salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Harun Masiku.

Dia berharap langkah ini juga dapat membuat proses penyidikan kasus Harun Masiku segera diselesaikan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x