Lebih lanjut dia menjabarkan bahwa tim KPK lain yang berhasil menangkap sejumlah buron, namun hingga kini Harun Masiku belum dapat ditangkap.
"Waktu berselang, tim KPK yang lain berhasil menangkap sejumlah buron. Sementara Harun Masiku masih entah dimana, entah dicari atau dibiarkan lari?" ungkap dia.
Febri juga menyayangkan penyelidik KPK yang mengetahui keberadaan Harun Masiku justru harus disingkirkan melalui TWK.
"Sekarang, Penyelidik yg mengetahui keberadaan Harun Masiku justru tidak bisa menangkap karena ia termasuk yang disingkirkan karena TWK," jelas Febri.
"Itulah perjalanan cerita tentang “dagelan” kasus Harun Masiku. Kenapa Pimpinan KPK tidak serius menangkap Harun Masiku? Apakah terkait dg nama politikus lain yang muncul di persidangan?" sambung tulisannya.
Sekarang, Penyelidik yg mengetahui keberadaan Harun Masiku justru tdk bisa menangkap karena ia termasuk yg disingkirkan krn TWK.
— Febri Diansyah (@febridiansyah) June 2, 2021
Dan seperti baru ingat, Pimp KPK baru smpaikan telah ajukan red notice ke Interpol di 31 Mei 2021 kemarin. 1 tahun 4 bulan kemudian sejak HM jd DPO.
Baca Juga: KPK Minta Interpol Terbitkan Red Notice untuk Buru Harun Masiku
Sebelumnya, KPK mengaku telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku.
"Senin 31 Mei 2021, KPK telah mengirimkan surat ke National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia agar dapat diterbitkan red notice," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/6/2021).
Ali Fikri mengaku hal ini menjadi salah satu langkah nyata KPK untuk segera mencari dan menemukan keberadaan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Harun Masiku.
Dia berharap langkah ini juga dapat membuat proses penyidikan kasus Harun Masiku segera diselesaikan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.