JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, memastikan sebanyak 24 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberi kesempatan untuk mengikuti pendidikan bela negara.
Kesempatan tersebut diberikan sesuai dengan kesepakatan rapat pimpinan KPK dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 25 Mei 2021 lalu.
Baca Juga: Direktur KPK Sujanarko: Selamat Firli Bahuri Cita-Cita Lama Akhirnya Tercapai, Menang Ronde Pertama
"Kita bahas bagaimana solusi terbaik bagi mereka yang diberi kesempatan itu pendidikan latihan bela negara dan wawasan kebangsaan," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa (1/6/2021).
Firli mengatakan, KPK akan bekerja sama dengan pihak lain dalam memberikan pelatihan bela negara. Satu di antaranya Kementerian Pertahanan.
Namun sebelum kegiatan bela negara, Firli menuturkan, KPK bakal bertemu dengan 24 pegawai tersebut terlebih dahulu.
Baca Juga: Dalami Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses TWK KPK, Komnas HAM Periksa Harun Al Rasyid Hari Ini
Pertemuan, kata dia, untuk memastikan apakah 24 pegawai KPK tersebut bersedia mengikuti latihan bela negara atau tidak.
"Karena untuk mengikuti pendidikan, tentu kita ajak bicara bersedia atau tidak," ujar Firli.
"Yang jelas kami pimpinan KPK, Bapak Sekjen dan segenap yang ada ada di sini merupakan satu kesatuan untuk mencari solusi terbaik."
Seperti diketahui, peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui prosedur TWK diikuti sebanyak 1.351 pegawai.
Baca Juga: Harun Masiku Masih Buron, Firli Bahuri: KPK Tidak Pernah Berhenti Mencari Tersangka
Dari jumlah tersebut, sebanyak 75 orang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).
Namun, berdasarkan hasil rapat pimpinan KPK dengan BKN, dsri 75 pegawai tersebut, sebanyak 24 pegawai masih diberi kesempatan untuk menjadi ASN lewat pendidikan bela negara.
Sebanyak 51 pegawai dinyatakan tidak bergabung lagi alias diberhentikan. Penyidik senior Novel Baswedan, satu dari 51 pegawai itu.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 1.271 pegawai KPK dilantik menjadi aparatur sipil negara (ASN) di Aula Gedung Juang KPK, Selasa (1/6/2021).
Baca Juga: Firli Bahuri Bantah TWK Buat Singkirkan 75 Pegawai KPK, Termasuk Novel Baswedan
Mereka dilantik setelah lulus tes wawasan kebangsaan sebagai proses alih status menjadi ASN.
Ketentuan alih fungsi status pegawai itu tertera dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pelantikan dilakukan secara dalam jaringan (daring) atau online dan secara langsung. Hanya sebanyak 53 pegawai yang hadir secara langsung karena pandemi Covid-19.
Baca Juga: Giri Suprapdiono: Masyarakat Terlanjur Menaruh Harapan pada KPK, Tapi Harapan Itu Hilang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.