JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 dipercepat jadi tanggal 21 Februari dari sebelumnya 21 April.
"Kami mengusulkan pada tanggal 21 Februari 2024 untuk penyelenggaraan pemilu," kata Ketua KPU RI, Ilham Saputra, dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Perludem, Minggu (30/5/2021).
Baca Juga: Beri Sinyal di Rakorwil DPW Partai NasDem, Anies: Sudah Tertata dan Siap Menyongsong Pemilu 2024
Ilham menjelaskan alasan pihaknya mengusulkan percepatan Pemilu 2024 dari jadwal sebelumnya demi efisiensi waktu.
Sebab, kegiatan pemilihan presiden dan legislatif (pemilu) digelar dalam tahun yang sama dengan pemilihan kepala daerah (pilkada).
"Pilkada kita laksanakan pada tanggal 20 November 2024," ujarnya.
Menurut Ilham, apabila pemilu diselenggarakan dalam waktu yang bersamaan, KPU khawatir sisa waktu yang ada tak cukup untuk mempersiapkan gelaran pilkada.
Baca Juga: PDIP Sambut Baik Koalisi dengan Gerindra di Pemilu 2024
Pasalnya, usai pemilu bukan tidak mungkin terjadi perselisihan hasil pemilu (PHPU) yang prosesnya butuh banyak waktu di Mahkamah Konstitusi (MK).
Belum lagi jika putusan MK dalam PHPU tersebut memerintahkan dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang di suatu daerah.
"Nanti ketika pencalonan (Pilkada) yang hitungan kami pada Agustus 2024 ini akan ada kekosongan karena belum ada hasil dari pemilu tahun 2024," ujar Ilham.
Selain mengusulkan waktu percepatan pemilu, Ilham menambahkan, KPU juga menggagas seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 dapat diperpanjang dari 20 bulan menjadi 30 bulan.
Baca Juga: Tanggapan Pengamat Politik Soal Wacana Koalisi Partai Islam Jelang Pemilu 2024
Itu karena 2024 akan menjadi tahun pertama penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak di Indonesia.
Karenanya, dibutuhkan waktu, tenaga, dan energi sangat besar untuk melaksanakan seluruh tahapannya.
Kendati demikian, kata Ilham, gagasan itu baru berupa usulan yang akan KPU sampaikan kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Adapun usulan tersebut masih dalam pembahasan dan menuggu persetujuan.
"Ini belum disetujui atau belum disepakati, tapi ini masih draf," ujarnya.
Baca Juga: Dianggap Belum Mendesak, Revisi UU Pemilu Sepakat Dicabut dari Prolegnas 2021 Kecuali PKS
Ke depan, KPU akan terus mempersiapkan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, mulai dari infrastruktur, rekrutmen anggota KPU daerah, hingga data dan sistem teknologi informasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.