Belum lagi jika putusan MK dalam PHPU tersebut memerintahkan dilakukannya pemungutan atau penghitungan suara ulang di suatu daerah.
"Nanti ketika pencalonan (Pilkada) yang hitungan kami pada Agustus 2024 ini akan ada kekosongan karena belum ada hasil dari pemilu tahun 2024," ujar Ilham.
Selain mengusulkan waktu percepatan pemilu, Ilham menambahkan, KPU juga menggagas seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu dan pilkada 2024 dapat diperpanjang dari 20 bulan menjadi 30 bulan.
Baca Juga: Tanggapan Pengamat Politik Soal Wacana Koalisi Partai Islam Jelang Pemilu 2024
Itu karena 2024 akan menjadi tahun pertama penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak di Indonesia.
Karenanya, dibutuhkan waktu, tenaga, dan energi sangat besar untuk melaksanakan seluruh tahapannya.
Kendati demikian, kata Ilham, gagasan itu baru berupa usulan yang akan KPU sampaikan kepada Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat (RDP) beberapa waktu lalu.
Adapun usulan tersebut masih dalam pembahasan dan menuggu persetujuan.
"Ini belum disetujui atau belum disepakati, tapi ini masih draf," ujarnya.
Baca Juga: Dianggap Belum Mendesak, Revisi UU Pemilu Sepakat Dicabut dari Prolegnas 2021 Kecuali PKS
Ke depan, KPU akan terus mempersiapkan pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak 2024, mulai dari infrastruktur, rekrutmen anggota KPU daerah, hingga data dan sistem teknologi informasi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.