4. Login ke dalam sisten Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
5. Menggunakan hasil pindah atau foto dokumen asli
6. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah
7. Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek: Sistem PPDB Online akan Dipantau untuk Meminimalisir KKN
Syarat Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang harus mengikuti prapendaftaran:
- CPDB yang akan mendaftar ke jenjang SMP, SMA, dan/atau SMK; dan
- CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta selambat-lambatnya tanggal 1 Juni 2020, dengan ketentuan:
- Asal sekolah di luar provinsi DKI Jakarta;
- Lulusan tahun 2019 atau 2020 yang tidak terdaftar pada Satuan Pendidikan
- Asal Satuan Pendidikan Asing
Baca Juga: Tahun Ini PPDB Tetap Utamakan Zonasi
Rincian dokumen yang diunggah:
1. Jenjang SMP
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 4, Kelas 5, dan Kelas 6 Semester 1
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
2. Jenjang SMA/SMK
- Kartu Keluarga
- Nilai Rapor Kelas 7, Kelas 8, dan Kelas 9 Semester 1
- Sertifikat Akreditasi Sekolah
- Surat Keterangan Peringkat Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dari Sekolah
- Sertifikat Prestasi Akademik
- Sertifikat Prestasi Non Akademik
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus OSIS
- Surat Keputusan Kepala Sekolah tentang Susunan Pengurus Ekstrakurikuler
- Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) Keabsahan Dokumen
Baca Juga: Dibuka Mulai Akhir Juni, Berikut Syarat PPDB SMP Kota Depok