JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Bari (PPDB) Tahun Pelajaran 2021/2022 untuk SMP, SMA, dan SMK di DKI Jakarta telah dibuka.
Berlangsung dari Senin (24/5/2021) sampai dengan tanggal 4 Juni 2021.
"Pendaftaraan Penerimaan Peserta Didik Baru secara daring akan dilakukan serentak untuk jenjang SMP, SMA dan SMK, dimulai tanggal 24 Mei - 4 Juni 2021," tulis Dinas Pendidkan DKI Jakarta melalui akun Instagramnya @disdikdki, Selasa (25/5/2021).
Baca Juga: Diknas Makassar Tak Izinkan Penggunaan Suket Untuk PPDB
Pelaksanaan PPDB tahun ini masih dilakukan secara daring bertujuan untuk memberi kesempatan yang sama kepada seluruh warga Jakarta.
"Penyelenggaraan PPDB bertujuan untuk mewujudkan kesetaraan kesempatan bagi semua warga dari seluruh latar belakang. Dengan begitu, warga bisa memperoleh pendidikan berkualitas di DKI Jakarta," dikutip dari cuitan @disdikdki.
Bagi orang tua yang ingin mendaftarkan anak atau keluarganya, bisa melalui website, https://sidanira.jakarta.go.id/
Berikut tata cara pendaftaran yang bisa dilakukan secara online:
1. Melakukan pendaftaran pada menu registrasi
2. Mengisi formulir secara daring
3. Mencetak tanda bukti hasil verifikasi prapendaftaran
4. Login ke dalam sisten Sidanira dengan mengakses laman https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran/login
5. Menggunakan hasil pindah atau foto dokumen asli
6. Memantau hasil verifikasi dokumen yang diunggah
7. Mencetak tanda bukti pengajuan prapendaftaran.
Baca Juga: Kemendikbud Ristek: Sistem PPDB Online akan Dipantau untuk Meminimalisir KKN
Syarat Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang harus mengikuti prapendaftaran:
Baca Juga: Tahun Ini PPDB Tetap Utamakan Zonasi
Rincian dokumen yang diunggah:
1. Jenjang SMP
2. Jenjang SMA/SMK
Baca Juga: Dibuka Mulai Akhir Juni, Berikut Syarat PPDB SMP Kota Depok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.