JAKARTA, KOMPAS.TV – Kantor Staf Presiden (KSP) menanggapi pernyataan penyidik senior KPK Novel Baswedan terkait dugaan korupsi dana Bansos Covid-19 senilai Rp100 triliun.
Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemulihan Ekonomi Nasional (Monev PEN) KSP, Edy Priyono menyarankan Novel Baswedan untuk menelusuri dugaan korupsi bansos senilai Rp100 triliun sesuai dengan prosedur yang berlaku.
“Kalau memang ada dugaan korupsi silakan diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Dalam upaya penegakan hukum, pernyataan seperti itu sama sekali tidak produktif,” ujar Edy Priyono melalui keterangan tertulis, Jumat (21/5/2021).
Baca Juga: Politisi PAN Minta Novel Baswedan Buktikan Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 yang Capai 100 Triliun
Edy juga mempertanyakan pernyataan Novel terkait dugaan korupsi Bansos Rp100 triliun tersebut.
Jika yang dimaksud adalah nilai dugaan korupsi, pernyataan Novel akan sulit diterima akal sehat.
Begitu pula jika yang dimaksud adalah nilai proyek atau program bansos.
Edy menjelaskan dari total anggaran PEN 2020 yang besarnya Rp695,2 triliun, alokasi untuk klaster perlindungan sosial sebesar Rp234,3 triliun.
Sementara, bansos yang merupakan bagian dari klaster perlindungan sosial tersebut nilainya tidak mencapai Rp100 triliun.
“Jadi proyek apa yang dimaksud (Novel)?,” ujar Edy.
Baca Juga: Novel Baswedan Apresiasi Presiden Jokowi Atas Sikapnya Terkait 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK
Edy menegaskan, pemerintah terus mengupayakan agar celah korupsi dapat ditutup.
Salah satunya mengubah bansos barang menjadi bansos tunai.
Pemberian bantuan secara non tunai juga dilakukan melalui sistem transfer via rekening, atau langsung kepada penerima melalui kantor pos.
Dalam skema PEN 2021, tercatat hanya Rp2,45 triliun anggaran dialokasikan dalam bentuk barang, yaitu bantuan beras. Sementara, total anggaran klaster perlindungan sosial mencapai Rp150,28 triliun.
Baca Juga: Bansos Tunai (BST) Lanjut Sampai Juni, Begini Cara Cek Nama Penerimanya
“Lainnya disalurkan melalui non tunai, transfer atau melalui kantor pos langsung kepada penerima manfaat,” ujar Edy.
Lebih lanjut Edy menyatakan KSP telah membentuk Tim Monev PEN yang bekerja sejak 2020 untuk memperketat pencegahan korupsi.
Ia berharap pernyataan Novel Baswedan terkait dugaan korupsi bansos dapat diusut sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Tentunya agar tidak ada lagi pernyataan spekulatif yang mengundang kontroversi.
“Presiden sudah berkali-kali memberi peringatan agar tidak korupsi. Kita serahkan sepenuhnya kasus tersebut pada penegak hukum,” ujar Edy.
Baca Juga: Beberapa Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Ternyata sedang Tangani Korupsi Bansos sampai KKP
Sebelumnya penyidik KPK Novel Baswedan menduga jika kerugian negara akibat kasus korupsi bansos Covid-19 mencapai Rp100 triliun.
Hal ini, kata Novel, didasari jika kasus korupsi bansos tidak hanya terjadi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya saja.
Tapi kasus serupa juga terjadi di seluruh daerah di Indonesia dengan pola yang sama, sehingga perlu penyelidikan lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.