BEKASI, KOMPAS.TV – AT (21), anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi pihak terduga pelaku pemerkosaan dan penjalan remaja berinisial PU (15) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi menjelaskan penetapan tersangka ini setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
Menurut Aloysius, penyidik menaikkan status terlapor AT dari saksi menjadi tersangka dilakukan pada Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Kronologi Remaja 15 Tahun yang Diperkosa Anak Anggota DPRD hingga Dipaksa Layani 5 Pria
Namun Polres Metro Bekasi Kota tidak bisa mengamankan AT lantaran sudah melarikan diri.
Beberapa waktu lalu penyidik sempat mendatangi rumah orang tua AT untuk menjemput paksa, tapi pelaku tidak ada di rumah.
Diduga AT melarikan jauh sebelum Polisi menetapkannya tersangka. Sebab, dua kali pemanggilan pemeriksaan AT selalu mangkir.
"Sekarang anggota melakukan pencarian karena anggota dua kali melakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak datang," ujar Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Komnas PA Desak Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Kasus dugaan pemerkosaan dan penjualan remaja ini bermula dari laporan orang tua PU (15) ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).
Sejak laporan orang tua PU, Polres Metro Bekasi Kota belum melakukan pemeriksaan terhadap AT. Namun keluarga pelapor sudah beberapa kali dipanggil untuk dikonfirmasi dan diminta keterangan.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa Anak SMP Ternyata Menyekap dan Menjualnya Seharga Rp400.000
Belakangan diketahui AT sudah kabur setelah perbuatannya terungkap dan dilaporkan ke polisi.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi meminta kepolisian bertindak tegas terhadap kasus dugaan pemerkosaan dan penjualan remaja yang dilakukan AT.
Sementara Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Tidak Hanya Memperkosa, Anak Anggota DPRD Bekasi juga Menjual Korbannya di Michat
Menurut Aris pelaku dapat terancam hukuman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Ini termasuk extraordinary crime, kejahatan luar biasa, maka perlu pembuktian yang kuat biar sesegera mungkin menangkap pelaku serta menahannya," ujar Arist.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.