Kasus dugaan pemerkosaan dan penjualan remaja ini bermula dari laporan orang tua PU (15) ke Polres Metro Bekasi Kota.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota, Senin (12/4/2021).
Sejak laporan orang tua PU, Polres Metro Bekasi Kota belum melakukan pemeriksaan terhadap AT. Namun keluarga pelapor sudah beberapa kali dipanggil untuk dikonfirmasi dan diminta keterangan.
Baca Juga: Anak Anggota DPRD Bekasi yang Perkosa Anak SMP Ternyata Menyekap dan Menjualnya Seharga Rp400.000
Belakangan diketahui AT sudah kabur setelah perbuatannya terungkap dan dilaporkan ke polisi.
Kasus ini juga mendapat sorotan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Ketua Umum LPAI, Seto Mulyadi meminta kepolisian bertindak tegas terhadap kasus dugaan pemerkosaan dan penjualan remaja yang dilakukan AT.
Sementara Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait, menilai kasus ini sebagai kejahatan luar biasa.
Baca Juga: Tidak Hanya Memperkosa, Anak Anggota DPRD Bekasi juga Menjual Korbannya di Michat
Menurut Aris pelaku dapat terancam hukuman minimal 10 tahun maksimal 20 tahun dan bisa ditambahkan hukuman seumur hidup bahkan hukuman mati.
"Ini termasuk extraordinary crime, kejahatan luar biasa, maka perlu pembuktian yang kuat biar sesegera mungkin menangkap pelaku serta menahannya," ujar Arist.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.