BEKASI, KOMPAS.TV – AT (21), anak anggota DPRD Bekasi yang menjadi pihak terduga pelaku pemerkosaan dan penjalan remaja berinisial PU (15) ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi menjelaskan penetapan tersangka ini setelah pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
Menurut Aloysius, penyidik menaikkan status terlapor AT dari saksi menjadi tersangka dilakukan pada Rabu (19/5/2021).
Baca Juga: Kronologi Remaja 15 Tahun yang Diperkosa Anak Anggota DPRD hingga Dipaksa Layani 5 Pria
Namun Polres Metro Bekasi Kota tidak bisa mengamankan AT lantaran sudah melarikan diri.
Beberapa waktu lalu penyidik sempat mendatangi rumah orang tua AT untuk menjemput paksa, tapi pelaku tidak ada di rumah.
Diduga AT melarikan jauh sebelum Polisi menetapkannya tersangka. Sebab, dua kali pemanggilan pemeriksaan AT selalu mangkir.
"Sekarang anggota melakukan pencarian karena anggota dua kali melakukan pemanggilan, yang bersangkutan tidak datang," ujar Aloysius saat dikonfirmasi, Rabu (19/5/2021). Dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Komnas PA Desak Polisi Tangkap Anak Anggota DPRD Bekasi Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.