Kompas TV nasional sosial

Catat! Mulai Hari Ini, Selasa 18 Mei 2021, Tak Perlu Lagi SIKM untuk Lakukan Perjalanan

Kompas.tv - 18 Mei 2021, 02:00 WIB
catat-mulai-hari-ini-selasa-18-mei-2021-tak-perlu-lagi-sikm-untuk-lakukan-perjalanan
Sejumlah kendaraan tengah mengantre di pos check point dan pemeriksaan SIKM DKI Jakarta di tol Japek kilometer 47 B, Minggu (25/5/2020). (Sumber: KOMPAS.COM/FARIDA)
Penulis : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Mulai Selasa, 18 Mei 2021, dinihari ini, untuk perjalanan orang di dalam negeri tidak perlu lagi menggunakan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, SIKM tidak berlaku lagi mulai hari ini, Selasa (18/5/2021) .

“SIKM itu berlaku pengaturan sampai hari ini pukul 24.00 WIB, setelah itu berdasarkan regulasi otomatis tidak diperlukan lagi SIKM," kata Syafrin, Senin (17/5/2021).

Baca Juga: Pemprov DKI Catat Permohonan SIKM Tembus 5.000, Lebih dari Setengahnya Ditolak

Menurutnya, regulasi mengenai SIKM sudah ditetapkan dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan juga termasuk dalam addendumnya.

Sampai saat ini, masih belum ada perubahan terkait masa berlaku SIKM yang berlaku dalam periode larangan mudik 6-17 Mei.

Sampai saat ini kami masih berpedoman dengan regulasi yang ada," ujar dia.

Meski SIKM nanti tidak lagi berlaku, Syafrin mengatakan pengawasan arus balik tetap berjalan ketat tidak hanya di perbatasan Jakarta saja.

Setiap wilayah hukum dari Polda di seluruh Indonesia akan memberikan stiker khusus bagi pemudik yang sudah diperiksa terlebih dahulu di setiap cek poin.

Baca Juga: Perjalanan di Wilayah Aglomerasi Tak Perlu SIKM, Ini Daftar Daerahnya

"Jika sudah ada stikernya maka otomatis sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya sehingga yang bersangkutan boleh melintas. Sementara yang belum (diperiksa) akan dilakukan pemeriksaan," tutur Syafrin seperti dikutip dari Kompas.com.

Sebagaimana diketahui, sejumlah syarat perjalanan periode H+7 Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Berikut adalah sejumlah dokumen persyaratan perjalanan dalam negeri periode pascamudik 18-24 Mei 2021:

1. Pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes Covid-19 baik RT PCRT, rapid test antigen atau tes GeNose yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan

2. Perjalanan laut rutin untuk kawasan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukan surat tes Covid-19, namun dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah

Baca Juga: Dari 3.888 SIKM yang Diajukan, 2.094 Ditolak, DPMPTSP DKI Jakarta: Banyak Dokumen Palsu

3. Pelaku perjalanan transportasi umum darat seperti bus dan travel akan dilakukan tes acak tergantung dari Satgas Covid-19 daerah

4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau electronic Health Alert Card (e-HAC) untuk setiap pelaku perjalanan

5. Anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan

6. Apabila hasil tes Covid-19 menunjukan negatif, namun terdapat gejala maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.

Baca Juga: Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta, Pekerja Tak Perlu Surat Tugas




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x