"Jika sudah ada stikernya maka otomatis sudah diperiksa di pos penyekatan sebelumnya sehingga yang bersangkutan boleh melintas. Sementara yang belum (diperiksa) akan dilakukan pemeriksaan," tutur Syafrin seperti dikutip dari Kompas.com.
Sebagaimana diketahui, sejumlah syarat perjalanan periode H+7 Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M tertuang dalam addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Berikut adalah sejumlah dokumen persyaratan perjalanan dalam negeri periode pascamudik 18-24 Mei 2021:
1. Pelaku perjalanan transportasi udara, laut dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat keterangan hasil tes Covid-19 baik RT PCRT, rapid test antigen atau tes GeNose yang diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan
2. Perjalanan laut rutin untuk kawasan aglomerasi tidak diwajibkan untuk menunjukan surat tes Covid-19, namun dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah
Baca Juga: Dari 3.888 SIKM yang Diajukan, 2.094 Ditolak, DPMPTSP DKI Jakarta: Banyak Dokumen Palsu
3. Pelaku perjalanan transportasi umum darat seperti bus dan travel akan dilakukan tes acak tergantung dari Satgas Covid-19 daerah
4. Mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik atau electronic Health Alert Card (e-HAC) untuk setiap pelaku perjalanan
5. Anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan
6. Apabila hasil tes Covid-19 menunjukan negatif, namun terdapat gejala maka pelaku perjalanan diwajibkan untuk melakukan tes PCR dan isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
Baca Juga: Warga Jabodetabek Tak Perlu SIKM Keluar Masuk Jakarta, Pekerja Tak Perlu Surat Tugas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.