JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) tentang Prosedur Pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Wilayah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa Peniadaan Mudik Idul Fitri 1442 H.
Dalam Keputusan Gubernur nomor 569 Tahun 2021 itu ditetapkan pada 4 Mei 2021 ini dijelaskan penerbitan SIKM paling lama dua hari setelah persyaratan dinyatakan lengkap.
Kemudian SIKM yang sudah jadi berlaku selama masa larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik, SIKM Mulai Diberlakukan
Kepgub juga menjelaskan, SIKM hanya diberikan kepada perorangan yang melakukan perjalanan nonmudik.
Seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka atau keluarga meninggal, Ibu hamil yang didampingi satu orang keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang.
“Pemegang SIKM selama melakukan perjalanan untuk kepentingan nonmudik harus membawa hasil PCR atau swab antigen atau GeNose yang menyatakan negatif Covid-19 dan sampelnya diambil dalam kurun waktu paling lama 1x24 jam sebelum keberangkatan,” jelas Anies dalam Keputusan Gubernur, Kamis (6/5/2021).
Pemprov DKI tidak membebankan masyarakat yang ingin membuat SIKM.
Penerbitan SIKM kepada masyarakat untuk kebutuhan nonmudik dibebankan pada ABPD DKI Jakarta.
Baca Juga: H-1 Larangan Mudik, Begini Cara Urus SIKM di DKI Jakarta
Adapun alur penerbitan SIKM masyarakat yang ingin melakukan perjalanan nonmudik mengajukan permohonan SIKM ke jakevo.jakarta.go.id dengan menggunggah beberapa persyaraatan.
Setelah itu berkas permohonan akan diverifikasi oleh kelurahan atau desa setempat dan mendapatkan tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah atau kepala desa
Berikut persyaratannya yang disertakan saat pengajuan SIKM:
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Ribuan Kendaraan Diminta Putar Balik
1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP Pemohon
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat.
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000,- dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP Pemohon.
b. Surat keterangan kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau surat
keterangan kematian dari Kelurahan atau Desa setempat;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000,- dari pemohon yang menyatakan
hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil atau bersalin
a. KTP Pemohon.
b. Surat keterangan hamil atau bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
4. Pendamping lbu hamil atau bersalin
a. KTP Pemohon.
b. Surat keterangan hamil atau persalinan dari Fasilitas Kesehatan.
c. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000,- dari pemohon yang menyatakan
hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil atau bersalin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.