Adapun alur penerbitan SIKM masyarakat yang ingin melakukan perjalanan nonmudik mengajukan permohonan SIKM ke jakevo.jakarta.go.id dengan menggunggah beberapa persyaraatan.
Setelah itu berkas permohonan akan diverifikasi oleh kelurahan atau desa setempat dan mendapatkan tanda tangan elektronik SIKM oleh lurah atau kepala desa
Berikut persyaratannya yang disertakan saat pengajuan SIKM:
Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Ribuan Kendaraan Diminta Putar Balik
1. Kunjungan keluarga sakit
a. KTP Pemohon
b. Surat keterangan sakit bagi keluarga yang dikunjungi dari fasilitas kesehatan setempat.
c. Surat pernyataan bermaterai Rp10.000,- dari pemohon yang menyatakan hubungan kekerabatan dengan keluarga yang dikunjungi.
2. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
a. KTP Pemohon.
b. Surat keterangan kematian dari Puskesmas atau Rumah Sakit atau surat
keterangan kematian dari Kelurahan atau Desa setempat;
c. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000,- dari pemohon yang menyatakan
hubungan kekerabatan dengan keluarga yang meninggal.
3. Ibu hamil atau bersalin
a. KTP Pemohon.
b. Surat keterangan hamil atau bersalin dari Fasilitas Kesehatan.
4. Pendamping lbu hamil atau bersalin
a. KTP Pemohon.
b. Surat keterangan hamil atau persalinan dari Fasilitas Kesehatan.
c. Surat pernyataan bermeterai Rp10.000,- dari pemohon yang menyatakan
hubungan suami, keluarga, atau kekerabatan dengan ibu hamil atau bersalin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.