JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan beda pendapat dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengenai pencairan tunjangan hari raya (THR) PNS 2021.
Kabar tersebut rupanya dibantah pihak Istana.
Deputi III Kepala Staf Kepresidenan, Panutan S Sulendrakusuma mengatakan, semua komponen pemerintah satu suara terkait THR PNS 2021.
Lebih lanjut, dia menegaskan, bahwa aturan terkait THR PNS mengacu pada regulasi yang sama, yaitu PP 63/2021 dan PMK 42/2021.
Baca Juga: PNS Keluhkan THR Kecil, Mendagri Tito Karnavian Ingatkan Pentingnya Bersyukur
“Jadi tidak benar jika ada yang mengatakan bahwa terdapat perbedaan pendapat antara Presiden dengan Menkeu terkait THR ASN,” ungkap Panutan, Rabu (5/5/2021), seperti dikutip dari Kompas.com.
Panutan menjelaskan, PMK 42/2021 merupakan juknis bagi PP 63/2021, penyusunannya mengacu pada PP 63, oleh karena itu isinya dijamin konsisten.
Ia pun menegaskan, tidak ada perbedaan antara dua regulasi tersebut.
Meski begitu, seperti dalam pembentukan regulasi lainnya, selalu ada diskusi antara pihak-pihak terkait sebelum diputuskan dalam sidang kabinet dan diformalkan dalam bentuk regulasi.
Panutan mengatakan, dalam proses diskusi tersebut mungkin saja terjadi perbedaan ide antara kedua belah pihak.
“Dalam proses diskusi tersebut, mungkin saja ada perbedaan ide. Itu hal yang sangat normal,” jelas Panutan.
Sebagai regulasi, PP 63 dan PMK 42 tentu saja berlaku umum.
Panutan menerangkan, semua ASN di berbagai K/L menerima THR dengan mengikuti ketentuan yang sama.
“Tidak ada keistimewaan bagi K/L tertentu,” ungkapnya.
Panutan memerinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja (tukin) di dalamnya, sesuai dengan regulasi.
Seperti penjelasan Sri Mulyani, ia mengatakan penyebab utama tidak dimasukkannya komponen tukin yakni kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19,” papar Panutan.
Di sisi lain, pemerintah tentu memahami kebutuhan para ASN, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya, apalagi mendekati lebaran.
Tapi untuk saat ini, kata Panutan, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Tanggapi Munculnya Petisi PNS Kecewa dengan THR 2021: Mereka Harusnya Bersyukur
Petisi Online
Panutan juga menyampaikan, pemerintah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional.
Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah.
“Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” imbuh dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani secara jelas sudah menyampaikan alasan dan pertimbangan yang melandasi ketentuan tentang besaran THR bagi ASN.
Panutan pun mengatakan, untuk situasi keuangan negara seperti saat ini, kurang bijak dan realistis bila ASN meminta besaran THR 2021 seperti tahun 2019 lalu.
“Tapi kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kita bisa mengerti. Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum Covid-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” ujar Panutan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Besarannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.