Panutan memerinci, semua ASN menerima THR yang tidak ada komponen tunjangan kinerja (tukin) di dalamnya, sesuai dengan regulasi.
Seperti penjelasan Sri Mulyani, ia mengatakan penyebab utama tidak dimasukkannya komponen tukin yakni kondisi keuangan negara yang memang tengah mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19.
“Sehingga tidak bijaksana jika kita membandingkannya dengan THR 2019. Kita semua tahu, tahun 2019 merupakan kondisi sebelum Covid-19,” papar Panutan.
Di sisi lain, pemerintah tentu memahami kebutuhan para ASN, sebagaimana kebutuhan masyarakat pada umumnya, apalagi mendekati lebaran.
Tapi untuk saat ini, kata Panutan, itulah yang dapat diberikan oleh pemerintah setelah mempertimbangkan berbagai hal.
Baca Juga: Tjahjo Kumolo Tanggapi Munculnya Petisi PNS Kecewa dengan THR 2021: Mereka Harusnya Bersyukur
Petisi Online
Panutan juga menyampaikan, pemerintah melihat petisi online THR ASN 2021 secara proporsional.
Di satu sisi, itu merupakan bagian dari demokrasi, serta menjadi masukan bagi pemerintah.
“Kita hormati itu. Akan tetapi, di sisi lain, kita memang tidak bisa memuaskan keinginan semua orang, dalam hal ini ASN,” imbuh dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani secara jelas sudah menyampaikan alasan dan pertimbangan yang melandasi ketentuan tentang besaran THR bagi ASN.
Panutan pun mengatakan, untuk situasi keuangan negara seperti saat ini, kurang bijak dan realistis bila ASN meminta besaran THR 2021 seperti tahun 2019 lalu.
“Tapi kalau ada yang tidak puas atau kecewa, kita bisa mengerti. Tapi kalau tuntutannya adalah THR seperti tahun 2019 (sebelum Covid-19), itu kurang bijak dan kurang realistis,” ujar Panutan.
Baca Juga: Presiden Jokowi Naikkan Tunjangan PNS Kategori Ini, Berikut Masing-Masing Besarannya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.