Kompas TV nasional agama

Jamaah Masjid Diusir karena Memakai Masker Saat akan Salat, Ini Pandangan RMI PBNU

Kompas.tv - 3 Mei 2021, 11:23 WIB
jamaah-masjid-diusir-karena-memakai-masker-saat-akan-salat-ini-pandangan-rmi-pbnu
Ilustrasi salat memakai masker. (Sumber: nu.or.id)
Penulis : Gading Persada | Editor : Iman Firdaus

SOLO, KOMPAS.TV- Sebuah video viral beredar di media sosial yang menunjukkan seorang jamaah yang dilarang memakai masker saat salat terjadi di sebuah masjid di Bekasi, Jawa Barat.

Sebenarnya, bagaimana hukum dari memakai masker saat sala dikala pandemi menurut Islam?

Ketua Satuan Koordinasi Penanganan Covid-19 Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI) Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Ulun Nuha mengatakan dalam kaitannya dengan pandemi, sudah disepakati bahwa:

Baca Juga: Usir Warga Bermasker Ingin Salat di Masjid, Pengurus Masjid Al Amanah Minta Maaf

A. Setiap umat Islam wajib menjaga dharuriyyatul khams atau 5 hal yang paling penting, salah satunya adalah hifdzun nafs atau menjaga keselamatan jiwa kita

B. Pandemi ini sangat berbahaya terutama bagi mereka yang sudah lanjut usia dan memiliki penyakit bawaan atau komorbid.

C. Dokter dan para ahli menjelaskan Covid 19 sangat mudah menular melalui droplet masuk ke hidung, mulut dan mata. Droplet sendiri bisa keluar dengan bersin, batuk dan bicara.

D. Masker adalah salah satu ikhtiar perlindungan yang paling baik.

Baca Juga: Kemenhub Berikan 2 Juta Masker pada Pekerja Transportasi di Seluruh Indonesia

“Membuka masker saat kita salat berjamaah dengan orang lain yang kita tidak tahu membawa virus atau tidak jelas sangat berisiko karena droplet dapat keluar dari sang Imam dan jamaah yang membaca bacaan solat, atau tiba tiba batuk dan bersin. Virus juga dapat bertahan beberapa saat di lantai atau alas sujud,” papar Ulun Nuha dikutip  dari nu.or.id, Senin (3/5/2021).

Menurut Ulun Nuha, kaitannya dengan memakai masker saat salat paling tidak ada tiga hal kaidah ushul fiqh yang relevan. Ketiga hal itu adalah:

a. Al-hukmu yaduru ala illati wujudan wa adaman.

Hukum itu sangat tergantung dengan illat atau alasan/situasi kondisi yang melatarbelakanginya.

b. Dar-ul mafasid muqaddamun ala jalbil mashalikh 

Upaya untuk mencegah marabahaya harus didahulukan daripada upaya untuk mengambil manfaat atau mendapatkan kebaikan.

c. Addaruratu tubikhul makhdzurat 

Dalam kondisi darurat hal yang terlarang diperbolehkan.

Baca Juga: Melihat Logo Google yang Bermasker dan Jaga Jarak, Ada Apa Ya?

“Jadi kesimpulannya, hukum asal pakai masker dalam salat memang makruh namun karena ada pandemi maka diperbolehkan, bahkan 'diharuskan'," tegas dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, rekaman video viral itu terjadi di Masjid Al Amanah Harapan Indah Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021) siang.

Pria bermasker yang tengah duduk di masjid diusir sejumlah orang diduga pengurus masjid tersebut.

Diduga pengurus masjid bersama orang lainnya berpakaian kuning dan hitam meminta pria itu melepaskan maskernya saat berada di masjid tersebut.

Baca Juga: Viral WNA Kelabui Petugas Pakai Riasan Masker

Dalam perkataannya pada video berdurasi 02.20 menit seperti yang dibagikan akun Instagram @peristiwa_sekitar_kita, pengurus masjid itu menyebut aturan di masjid ini tidak boleh memakai masker. Alasannya, tindakannya itu untuk membedakan antara masjid dan pasar.

Namun, pria bermasker itu enggan membuka penutup hidung dan mulutnya tersebut.

Baca Juga: Klarifikasi Bule di Bali yang Lukis Masker Wajah untuk Kelabui Petugas

 

"Silakan keluar saja kalau enggak mau ikut aturan di sini. Jangan salat di sini," ucap pengurus masjid itu.

Pria bermasker itu menjawab bahwa masjid ini tempat umum dan memakai masker sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.

"Ini tempat umum, saya cuman mau salat. Saya ikutin aturan pemerintah harus pakai masker, laporin ke polisi aja nih," kata pria itu.

Namun, beberapa hari kemudian,  Pengurus Masjid Al Amanah yang  bernama Abdurahman ZR itu akhirnya meminta maaf kepada Roni Octavianto, warga yang dimarahinya karena menjalankan protokol kesehatan saat salat di Masjid Al Amanah.

Permintaan maaf itu disampaikan Abdurahman ZR, setelah dimediasi oleh Polsek Medan Satria Bekasi, Jawa Barat.

“Pada kesempatan ini, Saya mohon minta maaf sebesar-besarnya pada masyarakat Indonesia,” kata Abdurahman ZR di Polsek Medan Satria Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/5/2021).

Dalam pernyataannya lebih lanjut, Abdurahman ZR juga mengatakan siap untuk menjalankan aturan protokol kesehatan yang menjadi kebijakan pemerintah.
 

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x