Baca Juga: Melihat Logo Google yang Bermasker dan Jaga Jarak, Ada Apa Ya?
“Jadi kesimpulannya, hukum asal pakai masker dalam salat memang makruh namun karena ada pandemi maka diperbolehkan, bahkan 'diharuskan'," tegas dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, rekaman video viral itu terjadi di Masjid Al Amanah Harapan Indah Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (27/4/2021) siang.
Pria bermasker yang tengah duduk di masjid diusir sejumlah orang diduga pengurus masjid tersebut.
Diduga pengurus masjid bersama orang lainnya berpakaian kuning dan hitam meminta pria itu melepaskan maskernya saat berada di masjid tersebut.
Baca Juga: Viral WNA Kelabui Petugas Pakai Riasan Masker
Dalam perkataannya pada video berdurasi 02.20 menit seperti yang dibagikan akun Instagram @peristiwa_sekitar_kita, pengurus masjid itu menyebut aturan di masjid ini tidak boleh memakai masker. Alasannya, tindakannya itu untuk membedakan antara masjid dan pasar.
Namun, pria bermasker itu enggan membuka penutup hidung dan mulutnya tersebut.
Baca Juga: Klarifikasi Bule di Bali yang Lukis Masker Wajah untuk Kelabui Petugas
"Silakan keluar saja kalau enggak mau ikut aturan di sini. Jangan salat di sini," ucap pengurus masjid itu.
Pria bermasker itu menjawab bahwa masjid ini tempat umum dan memakai masker sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona.
"Ini tempat umum, saya cuman mau salat. Saya ikutin aturan pemerintah harus pakai masker, laporin ke polisi aja nih," kata pria itu.
Namun, beberapa hari kemudian, Pengurus Masjid Al Amanah yang bernama Abdurahman ZR itu akhirnya meminta maaf kepada Roni Octavianto, warga yang dimarahinya karena menjalankan protokol kesehatan saat salat di Masjid Al Amanah.
Permintaan maaf itu disampaikan Abdurahman ZR, setelah dimediasi oleh Polsek Medan Satria Bekasi, Jawa Barat.
“Pada kesempatan ini, Saya mohon minta maaf sebesar-besarnya pada masyarakat Indonesia,” kata Abdurahman ZR di Polsek Medan Satria Bekasi, Jawa Barat, Minggu (2/5/2021).
Dalam pernyataannya lebih lanjut, Abdurahman ZR juga mengatakan siap untuk menjalankan aturan protokol kesehatan yang menjadi kebijakan pemerintah.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.