JAKARTA, KOMPAS.TV – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) sedang memeriksa berkas syarat formal laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.
Wakil Ketua MKD Habiburokhman menjelaskan pihaknya kini sedang mempersiapkan rapat internal untuk membahas laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik pimpinan DPR tersebut.
Menurutnya, rapat rencananya dilakukan setelah masa reses yang berakhir pada 5 Mei 2021.
Baca Juga: MAKI Berharap Ada Tersangka Baru dari Pengeledahan Ruang Kerja dan Rumah Dinas Azis Syamsuddin
“Tanggal 6 (Mei) MKD akan lakukan rapat. Saat ini sedang pemeriksaan berkas syarat formal," ujar Habiburokhman kepada wartawan kompleks parlemen, Jumat (30/4/2021).
Politikus Partai Gerindra ini MKD memiliki tugas untuk menegakkan keluhuran martabat dan kehormatan DPR. Oleh sebab itu, laporan yang masuk ke MKD bakal diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
MKD, sambung Habiburokhman, juga menghormati proses hukum di KPK yang menyeret nama pimpinan DPR terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di KPK.
“Jadi intinya kami menghormati KPK, kami tidak akan intervensi kerja-kerja KPK dan kami tidak akan mendahului kerja-kerja KPK,” ujarnya.
Baca Juga: Agar MKD Objektif, Formappi Minta Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR RI
Adapun nama Azis Syamsuddin disebutkan Ketua KPK Firli Bahuri saat menjelaskan kronologi perkara suap yang menyeret penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan dan kesepakatan antara Stepanus Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pertemuan itu terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Baca Juga: MKD DPR Ikut Dampingi Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin
Ujung dari pertemuan tersebut penyidik KPK Stepanus Robin serta Maskur Husain sepakat untuk membantu Syahrial agar kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan. Diduga nama Syahrial masuk dalam pihak yang diselidiki KPK.
KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka.
Dalam perkembangannya KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, mulai dari ruang kerja dan rumah dinas Azis apartemen serta rumah Syahrial di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Teranyar KPK mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah KPK ke Luar Negeri
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pencegahan terhadap Azis untuk kepentingan penyidikan kasus yang sedang ditangani.
Tujuannya agar saat KPK membutuhkan keterangan saksi atau pihak yang diduga mengetahui atau pun terlibat dalam perkara korupsi tidak sedang berada di luar negeri.
Adapun pencegahan terhadap Azis Syamsuddin terhitung mulai 27 April 2021 hingga 6 bulan ke depan atau 27 Oktober 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.