Adapun nama Azis Syamsuddin disebutkan Ketua KPK Firli Bahuri saat menjelaskan kronologi perkara suap yang menyeret penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju.
Azis disebut sebagai pihak yang memfasilitasi pertemuan dan kesepakatan antara Stepanus Robin dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
Pertemuan itu terjadi di rumah dinas Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.
Baca Juga: MKD DPR Ikut Dampingi Penyidik KPK Geledah Ruang Kerja Azis Syamsuddin
Ujung dari pertemuan tersebut penyidik KPK Stepanus Robin serta Maskur Husain sepakat untuk membantu Syahrial agar kasus dugaan jual-beli jabatan di lingkungan Pemkot Tanjungbalai tidak naik ke penyidikan. Diduga nama Syahrial masuk dalam pihak yang diselidiki KPK.
KPK telah menetapkan AKP Stepanus Robin Pattuju, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan seorang pengacara bernama Maskur Husain sebagai tersangka.
Dalam perkembangannya KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan, mulai dari ruang kerja dan rumah dinas Azis apartemen serta rumah Syahrial di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Teranyar KPK mencegah Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk bepergian ke luar negeri.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin Dicegah KPK ke Luar Negeri
Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan pencegahan terhadap Azis untuk kepentingan penyidikan kasus yang sedang ditangani.
Tujuannya agar saat KPK membutuhkan keterangan saksi atau pihak yang diduga mengetahui atau pun terlibat dalam perkara korupsi tidak sedang berada di luar negeri.
Adapun pencegahan terhadap Azis Syamsuddin terhitung mulai 27 April 2021 hingga 6 bulan ke depan atau 27 Oktober 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.