JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berjanji akan mempemudah warga transgender mendapatkan dokumen kependudukan, seperti KTP Elektronik (E-KTP), akta kelahiran, dan kartu keluarga.
Hal itu diungkapkan Zudan Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, dalam sebuah pertemuan virtual pada Jumat (23/4/2021).
"Dukcapil seluruh Indonesia akan membantu teman-teman transgender untuk mendapatkan dokumen kependudukan,” beber Zudan dalam keterangan resmi yang diperoleh Sabtu (24/4/2021).
Baca Juga: Kisah Cinta Aprilio Manganang saat SMA Diungkap oleh Sang Guru
Zudan mengatakan, pihaknya telah menunjuk pejabat pelaksana yang akan membantu koordinasi pengurusan dokumen kependudukan warga transgender.
Ia juga menyebut, warga transgender dapat mendaftar untuk memperoleh dokumen kependudukan ini di Dinas Dukcapil daerah lain, tak hanya di Jakarta.
“Pendataannya tidak harus semua ke Jakarta. Di daerah masing-masing juga bisa dibantu oleh Dinas Dukcapil setempat. Termasuk untuk dibuatkan KTP-el sesuai dengan alamat asalnya,” ujar Zudan.
Untuk transgender yang identitasnya telah terdata dan memiliki KTP lama, pihak Dukcapil akan melakukan verifikasi ulang data tersebut.
Jika data itu lolos verifikasi, Dukcapil akan membuatkan KTP elektronik terbaru bagi warga transgender.
Pihak Dukcapil, kata Zudan, juga telah menyiapkan saluran untuk pengurusan dokumen surat pindah dan akta kelahiran.
Baca Juga: Kisah Pasangan Transgender yang Memiliki Anak Biologis: Ingin Punya Anak Lagi
Warga transgender dapat mengurus dokumen-dokumen itu secara online atau via Whatsapp ke pejabat Dinas Dukcapil setempat.
Dukcapil kini telah mendapat data 112 warga transgender di daerah Jabodetabek. Mereka belum memiliki dokumen kependudukan. Dukcapil mengaku akan membantu pengurusan dokumen-dokumen itu.
"Yang penting kita koordinasi agar diberikan kemudahan, data 112 orang sudah terkumpul bisa di WA ke saya,” ujar Zudan.
Hartoyo selaku Ketua Dewan Pengurus Perkumpulan Suara Kita menyebut banyak transgender di Indonesia tidak mempunyai dokumen kependudukan.
Menurut Hartoyo, hal ini bisa terjadi karena para transgender menemui banyak hambatan saat mengurus administrasi kependudukan.
“Kawan-kawan transgender ini masih kerap menemui hambatan ketika mengurus layanan publik terutama terkait administrasi kependudukan. Mungkin karena miskin dan minder, malu, atau hambatan lainnya,” kata Hartoyo, dilansir dari Kompas.com.
Baca Juga: Kamar Rosi: Melihat Sisi Transgender dari Kacamata Oscar Lawalata
Kondisi itu mempersulit transgender mendapatkan akses layanan publik, seperti BPJS Kesehatan dan bantuan sosial.
"Akibatnya mereka sulit mengurus pelayanan publik lain, seperti BPJS-Kes, atau sulit mendapat akses bansos. Padahal banyak di antaranya yang hidup miskin sebagai pengamen dan profesi lainnya,” imbuh Hartoyo.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.