JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) selain menjelaskan secara rinci penggunaan uang suap fee bansos Covid-19, juga sebutkan daftar perusahaan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial yang diduga memberikan fee kepada Juliari Batubara.
Terdakwa yang mantan Mensos itu diduga menerima sejumlah uang dari Harry Van Sidabukke sebesar Rp 1,28 miliar.
Lalu dari Ardian Iskandar Maddanatja sebesar Rp 1,95 miliar, serta uang sebesar Rp 29,25 miliar dan dari rekanan penyedia bansos Covid-19 lainnya.
Baca Juga: Begini Perincian Suap yang Diterima Juliari Batubara Berdasarkan Dakwaaan Jaksa
Diketahui, Jaksa telah menyebut uang suap dari fee bansos ini digunakan oleh Juliari untuk kepentingan pribadi serta kegiatan Kementerian Sosial (Kemensos).
Untuk mengetahui lebih jauh, berikut sejumlah perusahaan penyedia bansos Covid-19 yang diduga turut menyetor fee kepada mantan Mensos Juliari Batubara, yakni:
1. Pada Mei 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 1 sebesar Rp1,77 miliar.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp170 juta.
- PT Tahta Djaga Internasional Rp150 juta.
- PT Girimekar Abadi Jaya Rp100 juta.
- CV Bahtera Assa Rp85 juta.
- PT Andalan Pesik International Rp50 juta.
- CV Moun Cino Rp35 juta.
- PT Girimekar Abadi Jaya Rp50 juta.
- CV Moun Cino Rp25 juta.
- Puskop Yustisia Adil Makmur Rp250 juta.
- Primer Koperasi Sehati Rp30 juta.
- PT Galasari Gunung Sejahtera Rp50 juta.
- PT Tujuh Putra Bersaudara Rp50 juta.
- PT Dharma Lantara Jaya Rp475 juta.
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta.
- PT Andalan Pesik International Rp50 juta.
- PT Anugerah Bangun Kencana Rp50 juta.
- PT Bismacindo Perkasa Rp50 juta.
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta.
2. Pada sekira akhir Mei 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap 3 sebesar Rp1,78 miliar.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp170 juta.
- PT Girimekar Abadi Jaya Rp75 juta.
- PT Andalan Pesik International Rp50 juta.
- CV Moun Cino Rp30 juta.
- CV Bahtera Assa Rp80 juta.
- PT Galasari Gunung Sejahtera Rp50 juta.
- Primer Koperasi Sehati Rp50 juta.
- PT Riskaindo Jaya Rp200 juta.
- PT Afira Indah Megatama Rp500 juta.
- PT Spartan Mitra Selaras Rp50 juta.
- PT Anasta Foxconindo Rp400 juta.
- PT Anugerah Bangun Kencana Rp50 juta.
- CV Nurani Cemerlang Rp25 juta.
- PT Anomali Lumbung Artha Rp50 juta.
3. Pada sekira awal Juni sampai pertengahan Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako tahap komunitas 1 sebesar Rp3,75 miliar.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp50 juta.
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta.
- PT Wira Cipta Perkasa Rp1 miliar.
- PT Akhtar Raihan Mora Utama Rp100 juta.
- PT Dutateknolayan Abaditama Rp100 juta.
- PT Big Group Indonesia Rp300 juta.
- PT Guna Nata Dirga Rp600 juta.
- CV Nurani Cemerlang Rp50 juta.
- PT Azura Cahaya Asia Rp5 juta.
- PT Raksasa Bisnis Indonesia Rp300 juta.
- PT Era Nusa Prestasi Rp50 juta.
- PT Citra Mutiara Bangun Persada Rp600 juta.
- PT Karunia Berkah Sejahtera Rp550 juta.
4. Pada sekira awal Juni 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 5 sebesar Rp5,85miliar.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp120 juta.
- PT Karunia Berkah Sejahtera Rp550 juta.
- PT Arvin Anugrah Kharisma Rp150 juta.
- PT Krishna Selaras Sejahtera Rp600 juta.
- PT Raksasa Bisnis Indonesia Rp900 juta.
- PT Mido Indonesia Rp100 juta.
- PT Pandawa Sentra Komputika Rp600 juta.
- PT Lestari Jayantha Nirmala Rp1,2 miliar.
- PT Era Nusa Prestasi Rp32 juta.
- PT Kirana Catur Arjuna Rp250 juta.
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta.
- PT Guna Nata Dirga Rp600 juta.
- PT Anomali Lumbung Artha Rp50 juta.
- PT Afira Indah Megatama Rp600 juta.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp50 juta.
5. Pada sekira akhir Juni sampai awal bulan Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 6 sebesar Rp5,57 miliar.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp100 juta.
- PT Laras Makmur Sentosa Rp600 juta.
- PT Wira Cipta Perkasa Rp600 juta.
- PT Dwi Inti Putra Rp50 juta.
- PT Guna Nata Dirga Rp825 juta.
- PT Putra Swarnabhumi Rp50 juta.
- PT Riskaindo Jaya Rp500 juta.
- PT Multi Wira Mandiri Rp120 juta.
- PT Mido Indonesia Rp40 juta.
- PT Restu Sinergi Pratama Rp700 juta.
- PT Rezeki Selaras Mandiri Rp300 juta.
- PT Anugerah Bangun Kencana Rp500 juta.
- PT Total Abadi Solusindo Rp50 juta.
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta.
- PT Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp450 juta.
- PT Thara Jaya Niaga Rp50 juta.
- PT Era Nusa Prestasi Rp20 juta.
- PT Anomali Lumbung Artha Rp50 juta.
- PT Karunia Berkah Sejahtera Rp270 juta.
- PT Subur Jaya Gemilang Rp250 juta.
Baca Juga: Teganya Dana Ponpes Rp 117 Miliar Dikorupsi, Gubernur Banten: Zalim, Itu Duit Pak Kiai
6. Pada pertengahan Juli sampai akhir bulan Juli 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 7 sebesar Rp1,94 miliar.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp100 juta.
- PT Global Tri Jaya Rp100 juta.
- PT Trimedia Imaji Rekso Abadi Rp425 juta.
- PT Toima Jaya Bersama Rp300 juta.
- PT Asricitra Pratama Rp50 juta.
- PT Mido Indonesia Rp25 juta.
- PT Bismacindo Perkasa Rp50 juta.
- PT NDT Indonesia Rp570 juta.
- PT Brahman Farm Rp300 juta.
- PT Dutateknolayan Abaditama Rp25 juta.
7. Pada sekira akhir Juli sampai pertengahan Agustus 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 8 sebesar Rp2,025 miliar.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp100 juta.
- PT Asricitra Pratama Rp100 juta.
- PT Hohian Putra Jaya Rp300 juta.
- PT Era Nusa Prestasi Rp30 juta.
- PT Inti Jasa Utama Rp300 juta.
- PT Gosyen Sejahtera Utama Rp250 juta.
- PT Multi Wira Mandiri Rp375 juta.
- PT Laras Makmur Sentosa Rp570 juta.
8. Pada Agustus 2020 menerima uang dari beberapa bansos sembako di tahap 9 sebesar Rp1,38 miliar.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp90 juta.
- PT Asricitra Pratama Rp100 juta.
- PT Total Abadi Solusindo Rp500 juta.
- PT Brahman Farm Rp250 juta.
- PT Rubi Convex Rp240 juta.
- PT Putra Swarnabhumi Rp200 juta
9. Pada akhir Agustus sampai akhir pertengahan September 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 10 sebesar Rp150 juta.
- PT Bumi Pangan Digdaya Rp50 juta.
- PT Asricitra Pratama Rp100 juta.
10. Pada pertengahan September sampai awal Oktober 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 11 sebesar Rp1,6 miliar.
- PT Inti Jasa Utama Rp600 juta.
- PT Restu Sinergi Pratama Rp1 miliar.
11. Pada November 2020 menerima uang dari penyedia bansos sembako di tahap 12 sebesar Rp150 juta.
- PT Hohian Putra Jaya Rp150 juta.
12. Pada November 2020 menerima uang dari beberapa penyedia bansos sembako di tahap komunitas 2 sebesar Rp2,57 miliar.
- PT Topindo Raya Sejati Rp1 miliar.
- PT Rubi Convex Rp150 juta.
- PT Hohian Putra Jaya Rp300 juta.
- PT Kediri Surya Nusantara Rp200 juta.
- PT Inti Jasa Utama Rp620 juta.
- PT Laras Makmur Sentosa Rp300 juta.
Baca Juga: Sidang Perdana Mantan Mensos Juliari: Pengacara Pertanyakan Pemberi Suap yang Selamat Dari Dakwaan