Kompas TV nasional hukum

Sebar Hoaks Berujung Serang Polsek Ciracas, Prada Ilham Dituntut 1,5 Tahun Bui dan Dipecat dari TNI

Kompas.tv - 16 April 2021, 13:07 WIB
sebar-hoaks-berujung-serang-polsek-ciracas-prada-ilham-dituntut-1-5-tahun-bui-dan-dipecat-dari-tni
Markas Polsek Ciracas pasca penyerangan oleh sekelompok orang tak dikenal (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Eddward S Kennedy

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota TNI AD, Prada Muhammad Ilham (MI), dituntut 1,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer karena kasus penyebaean berita bohong atau hoaks, sehingga memicu penyerangan Markas Polsek (Mapolsek) Ciracas.

Demikian tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (15/4/2021).

Baca Juga: Datangi Rumah Penyerang Mabes Polri, Kapolsek Ciracas Bawa Oleh-Oleh untuk Keluarga ZA

Oditur militer menyatakan bahwa Prada Ilham telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran berujung penyerangan Mapolsek Ciracas.

"Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer menyatakan terdakwa Prada Muhammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer melalui sebuah rekaman yang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (16/4/2021).

Dalam permohonannya, oditur militer meminta kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan beberapa hukuman.

Baca Juga: Total 66 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas

Pertama, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara.

Kedua, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pemecatan dari TNI Angkatan Darat terhadap Prada Ilham.

"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Mohon agar terdakwa ditahan," ujar oditur militer.

Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Mantan Danpuspom Kritik KSAD Andika Perkasa karena akan Pecat Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas

Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan Prada Ilham diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kecelakaan yang menimpanya melalui pesan elektronik.

Prada Ilham diketahui berbohong terkait penyebab kecelakaan ketika pernyataannya dicocokkan dengan keterangan sembilan saksi dari warga sipil.

Kabar bohong itulah yang menjadi pemicu penyerangan Polsek Ciracas, pertokoan, hingga warga sipil oleh massa.

Baca Juga: Terungkap 118 Orang Jadi Korban Penyerangan Polsek Ciracas, TNI AD Ganti Rugi Hampir Rp 600 Juta

Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah Prada Ilham mengalami kecelakaan tunggal.

Insiden itu terjadi saat dirinya mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.

"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," kata Dudung.

Baca Juga: Terungkap Penyerangan Polsek Ciracas Diduga karena Hoaks Ada Prajurit TNI Dikeroyok

"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar."




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x