Hal ini sebagaimana diatur dan diancam tindak pidana dalam Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Mantan Danpuspom Kritik KSAD Andika Perkasa karena akan Pecat Prajurit TNI Penyerang Polsek Ciracas
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengatakan Prada Ilham diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang kecelakaan yang menimpanya melalui pesan elektronik.
Prada Ilham diketahui berbohong terkait penyebab kecelakaan ketika pernyataannya dicocokkan dengan keterangan sembilan saksi dari warga sipil.
Kabar bohong itulah yang menjadi pemicu penyerangan Polsek Ciracas, pertokoan, hingga warga sipil oleh massa.
Baca Juga: Terungkap 118 Orang Jadi Korban Penyerangan Polsek Ciracas, TNI AD Ganti Rugi Hampir Rp 600 Juta
Menurut Dudung, kronologi yang sebenarnya terjadi adalah Prada Ilham mengalami kecelakaan tunggal.
Insiden itu terjadi saat dirinya mengendarai sepeda motor di sekitar Jalan Kelapa Dua Wetan, Ciracas, Jakarta Timur, tepatnya di dekat pertigaan lampu merah Arundina.
"Sebetulnya yang bersangkutan itu menyampaikan kepada pimpinannya, ditanya oleh pimpinannya, kamu sebetulnya seperti apa? (Ilham menjawab) saya kecelakaan tunggal," kata Dudung.
Baca Juga: Terungkap Penyerangan Polsek Ciracas Diduga karena Hoaks Ada Prajurit TNI Dikeroyok
"Tetapi yang bersangkutan justru memberikan informasi kepada kawan-kawannya di grup maupun ada seniornya bahwa dia dikeroyok, nah itu yang tidak benar."
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.