JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota TNI AD, Prada Muhammad Ilham (MI), dituntut 1,5 tahun penjara dan dipecat dari dinas militer karena kasus penyebaean berita bohong atau hoaks, sehingga memicu penyerangan Markas Polsek (Mapolsek) Ciracas.
Demikian tuntutan tersebut dibacakan oleh oditur militer di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, pada Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Datangi Rumah Penyerang Mabes Polri, Kapolsek Ciracas Bawa Oleh-Oleh untuk Keluarga ZA
Oditur militer menyatakan bahwa Prada Ilham telah menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran berujung penyerangan Mapolsek Ciracas.
"Kami mohon kepada majelis hakim Pengadilan Militer menyatakan terdakwa Prada Muhammad Ilham terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong yang menyebabkan keonaran di kalangan rakyat," kata oditur militer melalui sebuah rekaman yang dikutip dari Kompas.com pada Jumat (16/4/2021).
Dalam permohonannya, oditur militer meminta kepada majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan beberapa hukuman.
Baca Juga: Total 66 Prajurit TNI Tersangka Penyerangan Polsek Ciracas
Pertama, pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam masa tahanan sementara.
Kedua, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pemecatan dari TNI Angkatan Darat terhadap Prada Ilham.
"Pidana tambahan dipecat dari dinas militer cq TNI Angkatan Darat. Mohon agar terdakwa ditahan," ujar oditur militer.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.