JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung masih terus melakukan penghitungan, penelusuran dan penyitaan aset para tersangka korupsi pengelolaan dana investasi dan keuangan PT ASABRI (Persero). Sejauh ini, Kejagung telah menyita aset dengan nilai kira-kira Rp10,5 triliun.
Kepada awak media Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penyidik sedang melakukan pemberkasan para tersangka. Nantinya, berkas itu akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
"Ya sekarang kan persiapan pemberkasan ya, sekarang sudah Rp 10,5 triliun," ujar Febri di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Kejaksaan Agung Sita Mobil Lexus di Kasus ASABRI yang Diduga Rugikan Negara Rp23 Triliun
Febrie mengungkapkan, Kejagung menyita aset-aset, seperti kapal tongkang, tanah, dan tambang dari para tersangka. Selain itu, ada pula sitaan barang mewah, antara lain mobil, apartemen, dan bus.
Menurut Febrie, pihaknya masih terus menelusuri dan menyita aset-aset milik tersangka. Hal ini untuk menutupi kerugian negara akibat korupsi yang mencapai kisaran Rp23,7 triliun.
Angka ini adalah kerugian terbesar di antara kerugian karena kasus-kasus korupsi yang terungkap beberapa tahun terakhir. Kerugian karena korupsi ASABRI bahkan lebih besar 10 kali lipat daripada korupsi E-KTP yang mencapai Rp2,3 triliun.
Kerugian akibat kasus korupsi ini juga melampaui kerugian dari korupsi PT Jiwasraya (Rp16,8 triliun) dan korupsi BPJS Ketenagakerjaan (Rp20 triliun).
Baca Juga: Tim Penyidik Kejagung Periksa Adik Benny Tjokro sebagai Saksi Kasus Korupsi Asabri
Salah satu aset tersangka korupsi ASABRI yang disita Kejagung adalah tanah seluas 220 ribu meter persegi milik PT Batu Kuda (RIMO) di Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten.
Selain itu, penyidik Kejagung juga menyita tanah seluas 26 ribu meter persegi atas nama PT Prima Jaringan di Cipayung, Jakarta Timur.
Ada pula aset sitaan tanah dan bangunan milik Benny Tjokro di Kabupaten Bogor serta mobil Lexus milik Heru Hidayat.
Baca Juga: Viral Petugas Damkar Minta Usut Dugaan Korupsi, Wakil Walkot Depok Enggan Berkomentar
Kejagung telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus korupsi ASABRI ini, yaitu
1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2011-2016
2. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT ASABRI periode 2012-2015
3. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT ASABRI periode 2012-2017
4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI periode 2013-2019
5. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT ASABRI periode 2016-2020
6. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk
7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
8. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
9. Jimmy Sutopo sebagai Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relations
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.