Baca Juga: BPOM dan IDI Minta Vaksin Nusantara Penuhi Prosedur Uji Klinis
Menurut Pandu, apabila kedatangan sebagian anggota DPR ke RSPAD Gatot Soebroto terkait vaksin Nusantara diklaim sebagai uji klinik fase II, maka tindakan tersebut melawan aturan.
Ia mengingatkan, Peraturan BPOM Nomor 9 Tahun 2014 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik bahwa pelanggaran ketentuan uji klinik akan dikenai sanksi administratif.
"Di dalam bab 9, pelanggaran itu bisa berupa peringatan, penangguhan uji klinik dan atau penghentian pelaksanaan uji klinik," ucapnya.
Ditambah lagi mandat Presiden Joko Widodo yang meminta semuanya mengikuti kaidah sains menyebabkan tindakan ini juga melawan amanah dari presiden.
"Apalagi presiden sudah bilang semua harus mengikuti kaidah sains, artinya dia melawan Presiden," kata Pandu.
Pandu juga mengapresiasi sikap dari Wakil Ketua Komisi IX DPR Charles Honoris yang menyatakan tidak ada kesepakatan kolektif di Komisi IX untuk mengikuti uji klinis vaksin Nusantara.
"Charles Honoris sudah berani mengatakan ini bukan keputusan Komisi IX baru satu orang, tanya ketuanya bagaimana dengan sikap Charles Honoris tadi," pungkasnya.
Baca Juga: Pro Kontra Vaksin Nusantara, BPOM Minta Penelitian Dihentikan Sementara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.