JAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Wacth (ICW) menduga keras ada oknum yang membocorkan informasi penggeledahan di PT Jhonlin Baratama, Kotabaru, Kalimantan Selatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Peneliti ICW Kurnia Ramadhana di Jakarta, Selasa (13/4/2021).
“Sehingga pihak yang akan digeledah sudah mengetahui dan menyembunyikan barang yang terkait dengan penanganan perkara yang tengah disidik,” ujar Kurnia Ramadhana.
Baca Juga: Penggeledahan KPK Diduga Bocor, Barang Bukti Kasus Korupsi Dibawa Kabur Pakai Truk
Atas fakta tersebut, ICW menilai KPK harus melakukan dua hal sebagai respons atas disembunyikannya barang bukti perkara.
Pertama, Dewan Pengawas KPK harus membentuk investigasi dugaan pelanggaran kode etik. Kedua, sambung Kurnia, KPK juga harus didesak untuk mengeluarkan sprinlidik untuk pihak yang menghalangi proses hukum.
“Bisa untuk internal atau eksternal yang sengaja melakukan hal tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: KPK Tak Gabung Satgas Tagih Utang BLBI, Mahfud: Kalau Masuk Nanti Dikira Disetir
Bagi ICW, bocornya rencana penggeledahan adalah dampak buruk dari Undang-undang KPK. Yaitu, UU KPK mensyaratkan izin dari Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan.
“Sederhananya jika KPK ingin geledah gedung A namun barang tersebut dipindahkan ke gedung B, maka KPK tidak bisa langsung geledah gedung B karena harus meminta izin dulu, lewat proses administrasi di Dewas,” ujarnya.
“Itu memperlambat proses tindakan KPK yang berimplikasi pada kejadian beberapa waktu lalu,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pengejaran barang bukti berupa berkas dan dokumen PT Jhonlin Baratama.
Baca Juga: Bersama Anaknya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Resmi Ditahan KPK
“Semua informasi kita respons, prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barang bukti. KPK tetap bekerja melakukan pengumpulan keterangan para saksi,” katanya.
“Sehingga dengan bukti tersebut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita menemukan tersangkanya,” tambahnya.
Firli lebih lanjut mengatakan, KPK tidak hanya akan menetapkan status tersangka pada pelaku korupsi. Selain itu, sambungnya, KPK juga akan menetapkan tersangkan terhadap pihak-pihak yang menghalang-halangi penyidikan.
Baca Juga: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Barang Rampasan, Komisi III: Kami Prihatin
Satu di antaranya adalah, yang berusaha merintangi atau mengagalkan upaya KPK mendapatkan barang bukti.
“Tentu tersangka pelaku korupsi tidak hanya kejahatan yang merugikan keuangan negara, tapi ada juga kejahatan lain berupa suap menyuap pemerasan tindak pidana lain,” ujarnya.
“Termasuk juga para pihak yang melakukan merintangi menghalangi menggagalkan penyelidikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi itu pasti kita tangani,” lanjut Firli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.