“Sederhananya jika KPK ingin geledah gedung A namun barang tersebut dipindahkan ke gedung B, maka KPK tidak bisa langsung geledah gedung B karena harus meminta izin dulu, lewat proses administrasi di Dewas,” ujarnya.
“Itu memperlambat proses tindakan KPK yang berimplikasi pada kejadian beberapa waktu lalu,” tambahnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pihaknya terus melakukan upaya pengejaran barang bukti berupa berkas dan dokumen PT Jhonlin Baratama.
Baca Juga: Bersama Anaknya, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna Resmi Ditahan KPK
“Semua informasi kita respons, prinsipnya adalah KPK tetap melakukan pencarian terhadap barang bukti. KPK tetap bekerja melakukan pengumpulan keterangan para saksi,” katanya.
“Sehingga dengan bukti tersebut akan muncul terangnya suatu perkara pidana dan kita menemukan tersangkanya,” tambahnya.
Firli lebih lanjut mengatakan, KPK tidak hanya akan menetapkan status tersangka pada pelaku korupsi. Selain itu, sambungnya, KPK juga akan menetapkan tersangkan terhadap pihak-pihak yang menghalang-halangi penyidikan.
Baca Juga: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Barang Rampasan, Komisi III: Kami Prihatin
Satu di antaranya adalah, yang berusaha merintangi atau mengagalkan upaya KPK mendapatkan barang bukti.
“Tentu tersangka pelaku korupsi tidak hanya kejahatan yang merugikan keuangan negara, tapi ada juga kejahatan lain berupa suap menyuap pemerasan tindak pidana lain,” ujarnya.
“Termasuk juga para pihak yang melakukan merintangi menghalangi menggagalkan penyelidikan penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi itu pasti kita tangani,” lanjut Firli.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.