JAKARTA, KOMPASTV - Pemerintah telah resmi melarang seluruh pergerakan moda transportasi selama periode lebaran 2021. Aturan ini akan berlaku selama periode 6-7 Mei 2021.
Hal ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan larangan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H.
Namun terdapat pengecualian pergerakan kendaraan di sejumlah wilayah aglomerasi (kawasan tertentu) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Pengecualian ini nantinya hanya berlaku untuk perjalanan yang bersifat tugas negara, pekerjaan, dan perjalanan darurat.
Baca Juga: Sosialisasi Larangan Mudik, Polri Akan Gelar Operasi Keselamatan
Selain itu pengecualian ini juga bagi perjalanan perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung atau tepatnya di wilayah aglomerasi.
Kendati demikian pengecualian pergerakan transportasi ini hanya berlaku untuk moda tranportasi darat dan kereta api (KA).
Adapun delapan wilayah aglomerasi yang masuk dalam pengecualian moda transportasi darat, sebagai berikut:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo.
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
3. Bandung Raya.
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
5. Yogakarta Raya.
6. Solo Raya.
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Baca Juga: Simak Syarat Ketentuan Perjalanan di Masa Larangan Mudik 2021
Pengecualian ini sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam rangka pencegahan Covid-19.
Semetara itu, adapun wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian KA perkotaan yakni Jabodetabek, Rangkas, Padalarang, Bandung, Cicalengka, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, dan kawasan aglomerasi Surabaya.
Sebagai informasi, pengecualian tersebut itu diikuti dengan beberapa pembatasan dan pengurangan jam operasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.