2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek).
3. Bandung Raya.
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
5. Yogakarta Raya.
6. Solo Raya.
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, dan Sidoarjo.
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.
Baca Juga: Simak Syarat Ketentuan Perjalanan di Masa Larangan Mudik 2021
Pengecualian ini sesuai dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 13 tahun 2021 tentang pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam rangka pencegahan Covid-19.
Semetara itu, adapun wilayah aglomerasi yang mendapat pengecualian KA perkotaan yakni Jabodetabek, Rangkas, Padalarang, Bandung, Cicalengka, Kutoarjo, Yogyakarta, Solo, dan kawasan aglomerasi Surabaya.
Sebagai informasi, pengecualian tersebut itu diikuti dengan beberapa pembatasan dan pengurangan jam operasional.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.