JAKARTA, KOMPAS.TV - Bagi pelajar SMA dan sederajat yang bercita-cita masuk ke sekolah kedinasan yang berada di bawah naungan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), telah dibuka penerimaan calon Taruna/Taruni baru.
Ada dua sekolah kedinasan Politeknik yang dibuka Kemnkumham untuk tahun ajaran 2021/2022. Yaitu, Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) dan Politeknik Imigrasi (Poltekim).
Seperti dilaporkan Kompas.com, untuk tahun ajaran 2021/2022, Kemenkumham menyediakan 650 kursi untuk diperebutkan.
Baca Juga: Ratusan Siswa Kedinasan Sembuh Dari Covid-19
Selain penerimaan jalur umum, kuota juga disediakan khusus bagi putra-putri Papua dan Papua Barat dan formasi pegawai putra-putri Papua dan Papua Barat.
Diambil dari laman catar.kemenkumham.go.id, berikut persyaratan dan tata cara pendaftaran sekolah kedinasan yang dinaungi Kemenkumham.
Persyaratan
1. Warga Negara Republik Indonesia (tidak memiliki kewarganegaraan ganda)
2. Pria/Wanita
3. Pendidikan SLTA atau Sederajat
4. Usia dengan ketentuang sebagai berikut:
5. Tinggi badan pria minimal 170 cm. Wanita minimal 160 cm. Berat badan ideal, artinya seimbang dengan tinggi badan berdasarkan pengukuran yang dilaksanakan pada saat tes.
6. Berbadab sehat, tidak cacat fisik dan mental. Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, dan tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak bbuta warna.
7. Bagi pria dan wanita, tidak bertato atau berbekas tato, dan tidak ditindik atau berbekas tindikan di telinga atau anggota badan lainnya.
8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat, juga sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
9. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan dan imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
10. Tidak pernah putus sekolah atau drop out (DO) dari Sekolah Kedinasan Pemerintah Lainnya, termasuk yang dibawah naungan Kemenkumham.
11. Membuat dan mengisi formulir serta melingkapi surat-surat persyaratan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai calon Taruna/Taruni.
12. Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi atau perusahaan lain.
13. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai atau formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :
Baca Juga: Ratusan Siswa Kedinasan Sembuh Dari Covid-19
Tata Cara Pendaftaran
Baca Juga: Kakanwil Sulsel Ikuti Arahan Sekjen Terkait Ekspos Aplikasi Online Kemenkumham
Informasi lebih selengkapnya, bisa mengunjungi langsung laman catar.kemenkumham.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.