6. Berbadab sehat, tidak cacat fisik dan mental. Bebas HIV/AIDS, bebas narkoba, dan tidak memakai kacamata dan/atau softlens, tidak tuli, tidak bisu dan tidak bbuta warna.
7. Bagi pria dan wanita, tidak bertato atau berbekas tato, dan tidak ditindik atau berbekas tindikan di telinga atau anggota badan lainnya.
8. Belum pernah menikah (baik secara negara, adat maupun agama) dibuktikan dengan surat keterangan dari lurah atau kepala desa setempat, juga sanggup tidak menikah selama mengikuti pendidikan.
9. Bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan dan imigrasi di seluruh wilayah Indonesia.
10. Tidak pernah putus sekolah atau drop out (DO) dari Sekolah Kedinasan Pemerintah Lainnya, termasuk yang dibawah naungan Kemenkumham.
11. Membuat dan mengisi formulir serta melingkapi surat-surat persyaratan lainnya setelah dinyatakan diterima sebagai calon Taruna/Taruni.
12. Tidak sedang menjalani ikatan dinas atau pekerjaan dengan instansi atau perusahaan lain.
13. Bagi Calon Taruna/Taruni formasi pegawai atau formasi pegawai Putra/Putri Papua/Papua Barat, selain harus memenuhi persyaratan di atas (angka 1 s.d. 13), juga harus memenuhi persyaratan :
Baca Juga: Ratusan Siswa Kedinasan Sembuh Dari Covid-19
Tata Cara Pendaftaran
Baca Juga: Kakanwil Sulsel Ikuti Arahan Sekjen Terkait Ekspos Aplikasi Online Kemenkumham
Informasi lebih selengkapnya, bisa mengunjungi langsung laman catar.kemenkumham.go.id.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.