JAKARTA, KOMPAS.TV- Adira Insurance melakukan pemetaan terkait profil keselamatan di jalan, seiring tingkat kecelakaan yang relatif masih tinggi.
Dari riset perusahaan, ditemui rata-rata indeks keselamatan berkendara di Indonesia mencapai 76%.
Head of Business Digest SWA Media Group Rohmat Purnadi yang juga terlibat dalam riset tersebut mengungkapkan, para responden mayoritas sudah mengetahui tidak boleh melawan arah, tidak boleh mengemudi sambil menelepon, atau batas kecepatan maksimal di jalan.
Tapi mereka tetap berlaku ceroboh di jalan karena tidak ada petugas yang berjaga.
Baca Juga: Korlantas Polri Buka Suara Soal Bikin SIM Gratis: Yang Dapat Prioritas Tarif Rp 0 SKCK
"Namun mereka baru mematuhi aturan jika ada polisi yang berjaga di jalan, " kata Rohmat dalam webinar yang digelar Adira Insurance bersama Kompas.com, Selasa (30/03/2021).
Survei tersebut dilakukan pada tahun lalu di 15 kota dengan total responden 1.500 orang.
Hasil survei juga menunjukkan, pelanggaran paling banyak yang dilakukan pengendara motor adalah melewati batas kecepatan di jalanan dan melawan arah.
Sedangkan pelanggaran terbanyak oleh pengendara mobil adalah mengemudi sambil menelepon.
Hasil survei juga menunjukkan kecelakaan terjadi karena pengendara yang mengaku terburu-buru saat dalam perjalanan.
"Treatment dari masalah ini adalah, penguatan dan pengarahan perilaku para pengendara. Misalnya dengan membiasakan alokasi waktu saat akan melakukan perjalanan. Agar tidak terburu-buru hingga akhirnya membahayakan diri sendiri dan orang lain," terang Rohmat.
Baca Juga: Viral Aksi Heroik Polisi Gendong Jenazah Korban Kecelakaan Seberangi Sungai di Manokwari
Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Darmaningtyas menyatakan, kunci perilaku yang baik saat mengendarai adalah menanamkan nilai peduli pada sesama.
Pengendara harus sadar kalau jalanan itu milik bersama, bukan milik sendiri.
Sehingga pengendara menyadari, perilakunya di jalanan akan berdampak ke pengguna lain.
"Pengendara yang tidak paham ini (jalanan milik betsama), akan berpikir 'ini jalan saya, siapa yang ganggu ya saya tabrak'," ujar Darmaningtyas.
Berdasarkan data Korlantas Polri, ada 29.281 orang berusia jadi 21-29 tahun yang meninggal akibat kecelakaan.
Kemudian ada 7.464 orang yang berusia 17-21 tahun yang menjadi pelaku penyebab kecelakaan.
Sementara jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, sebanyak 260.000 kasus.
Baca Juga: Cara Cek Kena Tilang Elektronik Atau Tidak
Dari semua kasus kecelakaan, Korlantas mendata sejumlah tindak kecerobohan yang menjadi penyebabnya.
Seperti tidak menjaga jarak, tidak menggunakan sabuk pengaman, ceroboh saat berbelok dan menyalip, serta melewati batas kecepatan.
Polri pun kini sudah menetapkan tilang elektronik di Jakarta.
Penerapan tilang elektronik juga akan dikembangkan di daerah lain.
"Dengan adanya tilang elektronik, masyarakat juga akan semakin tertib beradministrasi. Jadi kalau dia jual motor, akan cepat-cepat meminta balik nama agar tidak repot kalau motornya dibuat melanggar lalu lintas, " jelas Darmaningtyas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.