Sementara itu, Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Darmaningtyas menyatakan, kunci perilaku yang baik saat mengendarai adalah menanamkan nilai peduli pada sesama.
Pengendara harus sadar kalau jalanan itu milik bersama, bukan milik sendiri.
Sehingga pengendara menyadari, perilakunya di jalanan akan berdampak ke pengguna lain.
"Pengendara yang tidak paham ini (jalanan milik betsama), akan berpikir 'ini jalan saya, siapa yang ganggu ya saya tabrak'," ujar Darmaningtyas.
Berdasarkan data Korlantas Polri, ada 29.281 orang berusia jadi 21-29 tahun yang meninggal akibat kecelakaan.
Kemudian ada 7.464 orang yang berusia 17-21 tahun yang menjadi pelaku penyebab kecelakaan.
Sementara jumlah kecelakaan yang melibatkan sepeda motor, sebanyak 260.000 kasus.
Baca Juga: Cara Cek Kena Tilang Elektronik Atau Tidak
Dari semua kasus kecelakaan, Korlantas mendata sejumlah tindak kecerobohan yang menjadi penyebabnya.
Seperti tidak menjaga jarak, tidak menggunakan sabuk pengaman, ceroboh saat berbelok dan menyalip, serta melewati batas kecepatan.
Polri pun kini sudah menetapkan tilang elektronik di Jakarta.
Penerapan tilang elektronik juga akan dikembangkan di daerah lain.
"Dengan adanya tilang elektronik, masyarakat juga akan semakin tertib beradministrasi. Jadi kalau dia jual motor, akan cepat-cepat meminta balik nama agar tidak repot kalau motornya dibuat melanggar lalu lintas, " jelas Darmaningtyas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.