JAKARTA, KOMPAS.TV - Rabu, 31 Maret 2021 menjadi batas akhir wajib pajak menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) pun menegaskan, setiap wajib pajak, termasuk pensiunan, wajib mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas, menandatangani SPT, serta menyampaikan SPT tersebut.
Hal tersebut sesuai dengan aturan yang tertuang di dalam pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
"Jadi walaupun berstatus sebagai pensiunan, selama masih memiliki NPWP dan masih menjadi wajib pajak, tetap diwajibkan untuk pelaporan SPT tahunan," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor, Selasa (30/3/2021).
Baca Juga: Penghasilan di bawah Rp 60 Juta, Ini Cara Pegawai Lapor SPT Pajak
Neilmaldrin menjelaskan, mekanisme pelaporan SPT Tahunan oleh pensiunan yang masih memenuhi syarat subjektif dan atau objektif sebagai wajib pajak sama seperti wajib pajak lain.
Tata cara penghitungan pajak dan pelaporannya pun sesuai seperti yang tertuang di dalam UU KUP dan UU PPh.
Namun demikian, pensiunan bisa saja tak perlu lapor SPT bila tak lagi memenuhi persyaratan subyektif dan subyektif.
Misalnya saja, penghasilan sudah berada di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
"Namun, jika wajib pajak tersebut sudah tidak lagi memenuhi persayaratan subjektif atau objektif, dalam hal ini mungkin penghasilan mereka sudah berada di bawah PTKP, maka dapat mengajukan permohonan Non-Efektif (NE)," ungkap Neilmadrin seperti dikutip dari Kompas.com.
Adapun permohonan non-efektif (NE) bisa dilakukan secara online dengan mengisi Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif pada Aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Ditjen Pajak (www.pajak.go.id).
Baca Juga: Buruan! Segera Lapor SPT bagi Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta, Terakhir Besok
Atau secara tertulis dengan mengisi Formulir tersebut dan mengirimkannya ke KPP.
Sedangkan untuk mengajukan permohonan non efektif, dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan validasi data berupa:
1. NPWP
2. Nama
3. Nomor Induk Kependudukan
4. Alamat tempat tinggal
Baca Juga: Penghasilan di bawah Rp 60 Juta, Ini Cara Pegawai Lapor SPT Pajak
5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
7. Tahun Pajak, Status, dan Nomina SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.