Baca Juga: Buruan! Segera Lapor SPT bagi Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta, Terakhir Besok
Atau secara tertulis dengan mengisi Formulir tersebut dan mengirimkannya ke KPP.
Sedangkan untuk mengajukan permohonan non efektif, dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan validasi data berupa:
1. NPWP
2. Nama
3. Nomor Induk Kependudukan
4. Alamat tempat tinggal
Baca Juga: Penghasilan di bawah Rp 60 Juta, Ini Cara Pegawai Lapor SPT Pajak
5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP
7. Tahun Pajak, Status, dan Nomina SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.