Kompas TV nasional sosial

Ditjen Pajak Sebut Pensiunan Tetap Harus Lapor SPT Tahunan, Ini Alasannya

Kompas.tv - 30 Maret 2021, 21:19 WIB
ditjen-pajak-sebut-pensiunan-tetap-harus-lapor-spt-tahunan-ini-alasannya
Ilustrasi pembayaran pajak yang harus dilakukan pula oleh pensiunan. (Sumber: Thinkstock)
Penulis : Gading Persada | Editor : Deni Muliya

Baca Juga: Buruan! Segera Lapor SPT bagi Pegawai dengan Gaji di Bawah Rp 60 Juta, Terakhir Besok

Atau secara tertulis dengan mengisi Formulir tersebut dan mengirimkannya ke KPP.

Sedangkan untuk mengajukan permohonan non efektif, dilakukan oleh wajib pajak sendiri dengan validasi data berupa:

1. NPWP

2. Nama

3. Nomor Induk Kependudukan

4. Alamat tempat tinggal

Baca Juga: Penghasilan di bawah Rp 60 Juta, Ini  Cara Pegawai Lapor SPT Pajak

5. Alamat email yang terdaftar pada sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

6. Nomor telepon atau nomor telepon seluler yang terdaftar pada sistem informasi DJP

7. Tahun Pajak, Status, dan Nomina SPT Tahunan Orang Pribadi Terakhir yang dilaporkan




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x