JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 yang berlaku mulai 6 Mei - 17 Mei.
Larangan tersebut kini ditindaklanjuti Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Mereka segera mempersiapkan aturan pengendalian transportasi pada masa Mudik Lebaran 2021.
Aturan tersebut berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan yang akan diawasi ketat.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021
Kemenhub juga berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19, Kementerian/Lembaga terkait, TNI/Plori, dan pemerintah daerah.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, dalam pengaturan dan pengawasan di lapangan, Kemenhub berkoordinasi intens dengan aparat kepolisian.
“Kemenhub akan mengawasi secara ketat, dengan meningkatkan segenap sumber daya, agar semua protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten baik oleh operator transportasi, maupun masyarakat calon penumpang,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/3/2021).
Adita menambahkan, sejak pandemi, Kemenhub telah mengeluarkan aturan berupa Surat Edaran tentang protokol kesehatan secara ketat, mulai keberangkatan, dalam perjalanan, hingga kedatangan.
“Aturan ini berlaku baik untuk transportasi pribadi maupun umum (darat, laut, udara, dan perkeretaapian),” kata dia.
Baca Juga: Perjalanan Dinas dan Angkutan Barang Diperbolehkan Selama Pelarangan Mudik Lebaran 2021
Adapun sebelumnya, Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021.
Larangan ini berlaku mulai 6 Mei - 17 Mei 2021.
Sedangkan untuk sebelum dan sesudah tanggal itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian ke luar kota kecuali untuk keperluan mendesak.
"Larangan mudik berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat, " kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021).
Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, pemerintah melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran tahun 2021 berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ridwan Kamil Pertimbangkan Razia Jalan Tol dan Perbatasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.