Adapun sebelumnya, Pemerintah resmi melarang mudik lebaran 2021.
Larangan ini berlaku mulai 6 Mei - 17 Mei 2021.
Sedangkan untuk sebelum dan sesudah tanggal itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak berpergian ke luar kota kecuali untuk keperluan mendesak.
"Larangan mudik berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, swasta, dan seluruh masyarakat, " kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, Jumat (26/03/2021).
Pada Rapat Persiapan Hari Raya Idul Fitri 2021, pemerintah melalui pernyataan Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran tahun 2021 berlaku baik untuk aparatur sipil negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.
"Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan juga seluruh masyarakat," ujar Muhadjir.
Keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru.
Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.
Baca Juga: Pemerintah Larang Mudik Lebaran, Ridwan Kamil Pertimbangkan Razia Jalan Tol dan Perbatasan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.