Kompas TV nasional hukum

Bacakan Eksepsi, Rizieq Singgung Kampanye Gibran, Bobby dan Pelanggaran Prokes Jokowi di Maumere

Kompas.tv - 26 Maret 2021, 17:44 WIB
bacakan-eksepsi-rizieq-singgung-kampanye-gibran-bobby-dan-pelanggaran-prokes-jokowi-di-maumere
Terdakwa Rizieq Shihab membacakan eksepsi atas dakwaan JPU di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung, Bogor, Rizieq Shihab menyatakan keprihatinannya terhadap dakwaan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum.

Rizieq Shihab menilai dakwaan JPU penuh dengan fitnah dan dan tuduhan keji terhadap dirinya dan para panitia peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang ikut ditetapkan sebagai terdakwa. 

Menurut Rizieq ada ribuan kerumunan dengan ribuan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Tanah Air sejak awal pandemi hingga kini.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Rizieq Cek Cok dengan Aparat Karena Dilarang Masuk

Bahkan, sambung Rizieq, prokes tersebut banyak dilakukan tokoh nasional, mulai dari artis hingga pejabat. Tidak terkecuali menteri dan presiden. 

Namun Kepolisian dan Kejaksaan hanya fokus dan serius pada kerumunan acara Maulid Nabi Muhammad SAW di Petamburan yang justru digelar dengan mengikuti prokes dan dihadiri serta dijaga oleh TNI dan Polri. 

"Bahkan Satgas Covid-19 DKI Jakarta ikut menyumbang dan membagikan ribuan masker," ujar Rizieq dalam nota keberatan yang diterima, Jumat (26/3/2021).

Rizieq juga mempertanyakan aparat hukum yang menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, dan dilakukan secara berulang kali yang dilakukan orang dekat Presiden Joko Widodo.

Baca Juga: Momen Rizieq Shihab Bawa-Bawa Nama Presiden Jokowi di Sidang Perkara Kerumunan Petamburan

Di antaranya anak dan menantu Presiden Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes.Tetapi tidak diproses hukum oleh kepolisian maupun kejaksaan. 

"Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum?" ujarRizieq.

Selain itu Rizieq juga menyoroti pelanggaran prokes Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021. 

Baca Juga: Dikawal 1.985  Polisi, Rizieq Shihab akan Bacakan Eksepsi "Mengetuk Pintu Langit"

Rizieq menilai Presiden Jokowi menggelar kerumunan karena mengundang ribuan massa tanpa prokes, serta melempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.

Namun, sambung Rizieq, atas peristiwa tersebut kepolisian dan kejaksaan tidak memproses prokes yang dilakukan Presiden Jokowi. Bahkan masyarakat yang melapor ditolak.

"Tanpa punya rasa malu Mabes Polri langsung menyatakan tidak ada pelanggaran prokes. kenapa? Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media," ujar Rizieq. 

Sidang pembacaan nota keberatan ini dilakukan secara langsung di ruang sidang PN Jaktim. Sebelumnya Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Kuasa Hukum: Dakwaan JPU terhadap Rizieq Shihab Imajiner Semata

Kerumunan tersebut terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hasutan agar masyarakat datang ke acara tersebut disampaikan Rizieq saat berceramah di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Jalan Tebet Utara 2B, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x