Di antaranya anak dan menantu Presiden Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan telah melakukan belasan kali pelanggaran prokes.Tetapi tidak diproses hukum oleh kepolisian maupun kejaksaan.
"Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum?" ujarRizieq.
Selain itu Rizieq juga menyoroti pelanggaran prokes Presiden Jokowi di Maumere, Nusa Tenggara Timur pada 23 Februari 2021.
Baca Juga: Dikawal 1.985 Polisi, Rizieq Shihab akan Bacakan Eksepsi "Mengetuk Pintu Langit"
Rizieq menilai Presiden Jokowi menggelar kerumunan karena mengundang ribuan massa tanpa prokes, serta melempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.
Namun, sambung Rizieq, atas peristiwa tersebut kepolisian dan kejaksaan tidak memproses prokes yang dilakukan Presiden Jokowi. Bahkan masyarakat yang melapor ditolak.
"Tanpa punya rasa malu Mabes Polri langsung menyatakan tidak ada pelanggaran prokes. kenapa? Apa karena pelakunya adalah seorang presiden, sehingga boleh suka-suka langgar hukum secara terang-terangan yang disaksikan jutaan rakyat melalui media," ujar Rizieq.
Sidang pembacaan nota keberatan ini dilakukan secara langsung di ruang sidang PN Jaktim. Sebelumnya Rizieq didakwa melakukan penghasutan sehingga menimbulkan kerumunan.
Baca Juga: Kuasa Hukum: Dakwaan JPU terhadap Rizieq Shihab Imajiner Semata
Kerumunan tersebut terjadi saat acara peringatan Maulid Nabi dan pernikahan putrinya di Petamburan pada 14 November 2020.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan hasutan agar masyarakat datang ke acara tersebut disampaikan Rizieq saat berceramah di acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, di Jalan Tebet Utara 2B, Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.