KOMPAS.TV - Mardi Prasongko Hadi Haryono, terdakwa kasus korupsi harus mengembalikan uang korupsinya sebesar RP 16 miliar.
Tetapi, jika asetnya tak cukup, mantan Kepala Bank Pembangunan Daerah (BPD) Papua cabang Enarotali, Kabupaten Paniai ini dapat menggantinya dengan hukuman penjara 3 bulan.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Jayapura dengan nomor perkara 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jap.
Majelis hakim menyatakan bahwa Mardi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Pemprov DKI akan Larang Ondel-Ondel Ngamen di Jalanan, Khawatir Ganggu Warga
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," demikian tertulis dalam putusan tersebut.
Seluruh hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 5 bulan kurungan.
Tak cuma itu, jaksa juga menuntut Mardi membayar uang pengganti Rp 16.161.678.505 paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap.
Bila tidak bisa membayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk menutupi uang pengganti itu.
Baca Juga: Rizieq Akan Dihadirkan di PN Jakarta Timur, Begini Pengamanan Polisi
Jaksa menuntut hukuman penjara 5 tahun bagi Mardi, bila ia tak mampu mengembalikan kerugian negara.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian isi tuntutan jaksa.
Putusan majelis hakim pimpinan Maria Magdalena Sitanggang jauh lebih rendah dari tuntutan itu.
“Apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata hakim Maria.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jayapura tertulis tidak ada upaya hukum banding dari terdakwa dan jaksa.
Baca Juga: Kronologi Satpam Hotel Usir Warga Lokal Bali di Pantai Sanur
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan majelis hakim PN Jayapura itu.
Menurut ICW, pidana penjara pengganti itu sangat rendah.
Masalah pidana penjara pengganti yang rendah ini bukan cuma terjadi dalam kasus korupsi tersebut.
ICW mencatat, ada total 549 terdakwa rata-rata mendapat vonis pidana penjara pengganti hanya 1 tahun 1 bulan.
“Maka dari itu, menjadi hal wajar jika terpidana, selain karena telah mengalihkan aset ke pihak lain, lebih memilih menjalani pidana penjara ketimbang membayar uang pengganti," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.