Jaksa menuntut hukuman penjara 5 tahun bagi Mardi, bila ia tak mampu mengembalikan kerugian negara.
“Dalam hal terdakwa tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, terdakwa dipidana dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun,” demikian isi tuntutan jaksa.
Putusan majelis hakim pimpinan Maria Magdalena Sitanggang jauh lebih rendah dari tuntutan itu.
“Apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” kata hakim Maria.
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jayapura tertulis tidak ada upaya hukum banding dari terdakwa dan jaksa.
Baca Juga: Kronologi Satpam Hotel Usir Warga Lokal Bali di Pantai Sanur
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyayangkan putusan majelis hakim PN Jayapura itu.
Menurut ICW, pidana penjara pengganti itu sangat rendah.
Masalah pidana penjara pengganti yang rendah ini bukan cuma terjadi dalam kasus korupsi tersebut.
ICW mencatat, ada total 549 terdakwa rata-rata mendapat vonis pidana penjara pengganti hanya 1 tahun 1 bulan.
“Maka dari itu, menjadi hal wajar jika terpidana, selain karena telah mengalihkan aset ke pihak lain, lebih memilih menjalani pidana penjara ketimbang membayar uang pengganti," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.