KOMPAS.TV - Pemerintah saat ini mempermudah pencetakan dokumen kependudukan yang hilang. Masyarakat tak perlu mengurus ulang dokumen, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, dan akta kematian ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Mengutip indonesia.go.id, masyarat dapat mencetak sendiri dokumen-dokumen penting itu di rumah dengan kertas putih polos jenis HVS A4 80 gram.
Sebelumnya, dokumen kependudukan menggunakan kertas security printing dengan hologram anti-pemalsuan.
Baca Juga: Informasi Lengkap Terkait ETLE: Lokasi CCTV, Mekanisme Tilang Elektronik, hingga Cara Bayar Denda
Meski begitu, dokumen yang dicetak sendiri di kertas HVS tetap memiliki kekuatan hukum. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme anti-pemalsuan dalam bentuk kode quick response (QR) di pojok kanan bawah.
Kode QR ini semacam tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data dan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu tercetak dengan security printing.
Masyarakat pun dapat mudah mengecek keaslian dokumen.
Cukup aktifkan moda pemindai QR dan dekatkan kode QR ke arah kamera belakang perangkat telepon seluler pintar (smartphone).
Kode ini akan membuka laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau dan tertulis dokumen aktif. Laman itu juga akan menampilkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen.
Baca Juga: Sudah Bisa Diakses, Ini Cara Daftar Akun Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id
Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Nantinya, dengan pemindaian tersebut data lengkap dari masing-masing anggota keluarga juga akan muncul.
Cara mencetak dokumen secara mandiri:
1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.
2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.
3. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan terhadap Kucing Bisakah Ditindak?
4. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan untuk membuka layanan.
6. Dokumen sudah bisa diakses. periksa kembali apakah data sudah sesuai atau belum. Jika ada kekurangan data, segera melapor melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
7. Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.