Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah.
Nantinya, dengan pemindaian tersebut data lengkap dari masing-masing anggota keluarga juga akan muncul.
Cara mencetak dokumen secara mandiri:
1. Ajukan permohonan pencetakan dokumen melalui situs www.dukcapil.kemendagri.go.id atau aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor disdukcapil.
2. Cantumkan nomor ponsel atau alamat e-mail yang bisa dihubungi. Nantinya dokumen kependudukan dalam bentuk Portable Document Format (PDF) akan dikirimkan ke sana.
3. Permohonan yang telah diproses disdukcapil akan kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik dalam bentuk kode QR.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan terhadap Kucing Bisakah Ditindak?
4. Lalu aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan notifikasi dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.
5. Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi tersebut, pihak dinas juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat digunakan untuk membuka layanan.
6. Dokumen sudah bisa diakses. periksa kembali apakah data sudah sesuai atau belum. Jika ada kekurangan data, segera melapor melalui laman www.dukcapil.kemendagri.go.id.
7. Simpan file tersebut agar sewaktu-waktu bisa dipergunakan dan dicetak sesuai keperluan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.